JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyerahkan 34 kasus terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah ke Bareskrim Polri.
"Penyerahan kasus kepada APH (aparat penegak hukum) merupakan langkah lanjutan terhadap aduan yang memerlukan penanganan lebih lanjut," ujar Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid dalam keterangan pers, Kamis (20/8/2026).
Harun menegaskan bahwa pengawasan serta perlindungan kepada jemaah tidak boleh berhenti pada laporan belaka.
"Ketika ada dugaan pelanggaran yang membutuhkan pendalaman dan penegakan hukum, kami akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Fokus kami satu, melindungi jemaah," ujarnya.
Baca juga: Puluhan Ribu Jemaah Haji 2026 Ternyata Masih Ngutang karena Dana Talangan
Sebanyak 34 pihak travel tercantum dalam daftar aduan atau kasus yang telah diserahkan kepada APH per 18 Agustus 2026.
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Untuk kasus haji khusus, sebanyak 14 pihak travel yang diadukan dan telah diserahkan kepada APH, yakni:
BL–AHI
DCU
SA–NT
BTI
AAMB
EBS
GTT
A
HCI
EIT
FMA
MDW–MKHU
HK
YAB
Baca juga: Indonesia Kirim Nota Keberatan ke Arab, Tak Terima Uang Muka Haji 2027 Rp 66,6 Miliar Diblokir
Sementara kategori umrah mencakup 19 teradu, yakni:
TMT
ESH
DTT
FSI
NK–MWW
BUWM
SCMP
MT
SLUHS
KTI
DI–SCW
EG
VBM
MSA
H
ADM–FRU
JAW
AA
MIW–SA
Adapun satu kasus kategori haji reguler adalah KBIHU (B/YAA).
Harun menegaskan, penyerahan kepada APH bukan berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
"Soal terbukti atau tidak, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan alat bukti yang ada. Karena itu, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," imbuhnya.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT
Komentar (0)