Tim hukum Roy Suryo mengisyaratkan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait perkara dugaan kasus ijazah mantan presiden Jokowi.
Permohonan tersebut disebut sedang dalam proses pendaftaran di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan pihaknya masih melanjutkan upaya hukum melalui praperadilan yang telah ditempuh sebelumnya. Namun, ia belum membeberkan secara rinci materi permohonan praperadilan jilid V tersebut.
"Nanti kami update lagi kalau ada permohonan praperadilan yang lain. Dan kami pastikan bahwa rangkaian sidang permohonan praperadilan ini masih berlangsung untuk permohonan praperadilan kelima terkait dengan apa belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses pendaftaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Abdul Gafur kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Abdul Gafur menegaskan pengajuan praperadilan lanjutan tersebut bukan bertujuan untuk mengulur proses hukum yang sedang berjalan.
"Ini bukan untuk mengulur-ngulur waktu karena di dalam KUHAP yang baru keadilan lebih penting daripada sekadar kepastian hukum,” ujarnya.
Pengajuan praperadilan tersebut menjadi bagian dari rangkaian upaya hukum yang ditempuh tim Roy Suryo terkait perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi.
Hingga kini, tim hukum Roy Suryo masih menunggu proses pendaftaran permohonan praperadilan jilid V di PN Jakarta Selatan sebelum menyampaikan materi permohonan secara lebih rinci.






Komentar (0)