Pemotor Cekcok dengan Sopir Ambulans di Cilandak, Polisi: Bukan Menghalangi

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Kapolsek Cilandak AKBP Gus Prihatin Zen mengkonfirmasi insiden pemotor dan sopir ambulans yang viral di media sosial di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Ia mengatakan, insiden terjadi pada Rabu (19/8) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Ya itu kejadiannya benar, sudah dicek sama anggota saya. Jadi, sudah selisih paham sebentar,” kata Gus saat dihubungi kumparan, Kamis (20/8).

Menurut Gus, berdasarkan keterangan saksi, pemotor dan sopir ambulans sempat turun dan terlibat cekcok singkat. Namun, keduanya kemudian meninggalkan lokasi masing-masing.

“Kecil aja (konflik) di jalan raya. Merasa terganggu, ya begitu turun, saksi melihat, sudah langsung pergi masing-masing,” ujarnya.

Gus juga meluruskan narasi yang menyebut pemotor sengaja menghalangi ambulans. Menurutnya, kejadian tersebut lebih kepada kesalahpahaman antara kedua pihak di jalan.

“Bukan menghalangi, ya namanya juga satu berhadapan gitu kan merasa tersinggung. Turun, ya mungkin lagi suntuk juga tuh bocah. Kita enggak tahu juga orang di jalanan,” katanya.

Ia menegaskan tidak terjadi keributan besar dalam insiden tersebut.

“Nggak ada keributan, berantem, baku hantam, nggak ada,” ujarnya.

Ambulans tersebut sebelumnya dinarasikan tengah membawa pasien kritis dari Bojongsari, Depok, menuju RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang pemotor terlibat adu mulut dengan sopir ambulans di kawasan Lebak Bulus.

Setelah sempat terjadi cekcok, ambulans kemudian meninggalkan lokasi untuk melanjutkan perjalanan membawa pasien.

Gus mengatakan hingga kini tidak ada pihak yang membuat laporan ke Polsek Cilandak terkait kejadian tersebut.

Polisi juga tidak berencana memanggil pihak-pihak yang terlibat karena persoalan telah selesai di lokasi.

“Enggak ada juga yang lapor ke sini (Polsek). Enggak ada (pelaporan),” katanya.

Meski demikian, Gus mengimbau masyarakat segera melapor kepada polisi apabila mengalami atau melihat kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Imbauan kepada masyarakat, kalau ada kejadian gitu, langsung aja 110 biar cepat kita bisa tindaklanjuti,” ujarnya.

Ambulans-Damkar Jadi Prioritas di Jalan

Gus juga mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk saling menghormati dan memberikan ruang kepada kendaraan yang sedang menjalankan tugas darurat.

“Ya, ini agar apa, saling menghormati aja, memberikan ruang jalan bagi prioritas bagi kendaraan yang urgent, kayak pemadam kebakaran barangkali, ambulans barangkali yang sedang melaksanakan tugas,” katanya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ambulans yang mengangkut orang sakit memang termasuk kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan.

Pasal 134 huruf b UU LLAJ menempatkan ambulans yang mengangkut orang sakit sebagai kendaraan dengan hak utama. Posisi tersebut berada setelah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas dan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas serta kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

Artinya, ketika ambulans sedang membawa pasien dan membutuhkan akses untuk segera melintas, pengguna jalan lain wajib memberikan kesempatan. Pengendara dapat menepi atau tidak mengambil posisi yang menghambat laju ambulans.

Hak utama tersebut juga berlaku dalam kondisi tertentu ketika ambulans menggunakan lampu isyarat dan sirene. Pasal 135 UU LLAJ mengatur kendaraan yang memperoleh hak utama dapat dikawal polisi dan/atau menggunakan lampu merah atau biru serta sirene. Polisi juga wajib melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya kendaraan yang memiliki hak utama tersebut.

Selain itu, ketentuan mengenai hak utama tersebut membuat rambu lalu lintas dan alat pemberi isyarat lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Dengan demikian, pengguna jalan perlu memberikan ruang bagi ambulans yang sedang menjalankan tugas, khususnya ketika membawa pasien dan membutuhkan akses untuk segera sampai ke fasilitas kesehatan.

Adapun bagi pengendara yang sengaja menghalangi kendaraan dengan hak utama, salah satu ketentuan yang relevan terdapat dalam Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai hak utama kendaraan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pelindo Bergerak Cepat Bantu Masyarakat Flores Meski Ikut Terdampak Gempa
• 6 jam lalu
0
thumb
Jusuf Kalla Dorong Wahdah Islamiyah Perbanyak Muzakki dan Pengusaha Muslim
• 1 jam lalu
0
thumb
Deretan Shio yang Diprediksi Makin Beruntung Seiring Usia, Rezeki dan Hidup Makin Stabil
• 10 jam lalu
0
thumb
Sidang Lanjutan Praperadilan Jilid I, Febrie Ajukan Ahli Pidana-Pencucian Uang
• 6 jam lalu
0
thumb
Jet Tempur F-15 Patah Roda di Landasan Pacu, Bandara Lumpuh 4 Jam
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.