Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta kepolisian menelusuri aliran uang dan membongkar aktor intelektual di balik sindikat lintas provinsi pembuat serta pengedar meterai palsu yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp1,03 triliun.
Abdullah menilai pengusutan tidak boleh berhenti pada penangkapan 16 tersangka, tetapi harus menjangkau pemodal maupun pihak yang mengendalikan jaringan tersebut.
"Aktor intelektual atau pemodalnya harus diungkap. Mengingat pemalsuan meterai merupakan kejahatan yang terorganisasi dan terus berulang, tindakan tegas harus dilakukan sampai ke tingkat elit atau kepalanya," kata Abdullah di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
DPR Minta Potensi TPPU DidalamiAbdullah meminta penyidik mengungkap pihak yang menerima dan menikmati uang hasil pemalsuan meterai serta menelusuri kemungkinan dana tersebut dialihkan menjadi aset.
"Siapa yang menerima dan menikmati, serta apakah ada yang dialihkan menjadi aset. Jika ditemukan indikasi, dalami juga TPPU," kata dia.
Ia juga meminta polisi mengembangkan penyidikan untuk membongkar sindikat pemalsuan meterai lainnya yang belum tertangkap.
Selain penindakan hukum, Abdullah mengusulkan peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai cara membedakan meterai asli dan palsu melalui karakteristik kertas, hologram, serta mikroteks.
"Saya menilai sosialisasinya melalui iklan layanan masyarakat maupun edukasi kepada masyarakat masih kurang masif," kata dia.
Polisi Tangkap 16 Tersangka di Lima WilayahPolda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebelumnya membongkar sindikat lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai palsu dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,03 triliun.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan penindakan dilakukan sebagai upaya melindungi penerimaan negara sekaligus memutus rantai pemalsuan dari hulu hingga hilir.
"Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara," kata Dekananto di Jakarta.
Penyidik mengamankan 16 tersangka yang disebut memiliki pembagian peran secara terstruktur dalam menjalankan jaringan tersebut.
Para tersangka terdiri atas B sebagai produsen, RC sebagai distributor, M sebagai kurir, TA dan RTP sebagai pendaur ulang, serta IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO sebagai penjual.





Komentar (0)