DLHK Sulsel Ingatkan Bakar Hutan dan Lahan Bisa Dipenjara 15 Tahun, Denda Rp10 Miliar

terkini.id
23 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Makassar — Masyarakat diingatkan untuk tidak membakar hutan dan lahan, di tengah meningkatnya peristiwa kebakaran hutan di sejumlah titik, termasuk di Sulawesi Selatan

Peringatan itu disampaikan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan memperingatkan ancaman pidana pelaku pembakaran hutan.

Melalui keterangan di akun resminya, KPH Larona mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Sebelumnya, Kepala DLHK Sulsel Andi Kasman menyebut potensi kebakaran dapat meluas di sejumlah daerah.

Pemprov Sulsel bahkan telah membentuk tim khusus untuk melakukan penanganan dan antisipasi karhutla dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga sektor swasta.

DLHK Libatkan Aparat Hukum

Kebakaran hutan di Sulawesi Selatan baru baru ini terjadi di Kawasan Hutan Gunung Nona, Enrekang dan Kawasan Hutan Pinus di Malinog, Gowa.

DLHK Sulsel mencatat salah satu kebakaran terjadi di kawasan Gunung Nona, Kabupaten Enrekang, dengan luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 10 hektare. Karhutla juga terjadi di Kota Parepare, meski api berhasil dipadamkan dalam waktu relatif singkat.

Andi Kasman mengatakan penyebab kebakaran di sejumlah lokasi masih didalami. Kondisi cuaca ekstrem dan semak-semak yang mengering disebut membuat lahan sangat mudah terbakar hanya akibat percikan kecil.

“Sedikit saja percikan itu bisa menyebabkan kebakaran,” ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya juga masih mendalami kemungkinan kebakaran disebabkan faktor alam maupun kesengajaan. Karena itu, penanganan di lapangan perlu melibatkan aparat penegak hukum (APH).

Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika membersihkan lahan dengan cara membakar rumput atau tanaman kering.

“Sebisa mungkin kita hindari jangan sampai ini bisa merembet ke kawasan hutan atau mungkin ke pemukiman,” kata Andi Kasman.

Selain ancaman pidana, pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari kerusakan ekosistem dan biodiversitas, pencemaran udara, penurunan kualitas tanah, kerugian sosial-ekonomi, hingga memperparah pemanasan global dan perubahan iklim.

UPTD KPH Larona mengajak masyarakat mencegah kebakaran sejak dini. Masyarakat diminta tidak menggunakan api untuk membersihkan lahan jika dapat dilakukan dengan cara lain, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi pembakaran liar.

Pesan tersebut dirangkum dalam kampanye “Cegah Api Sebelum Terlambat” sebagai ajakan menjaga hutan sekaligus melindungi kehidupan masyarakat dari dampak karhutla.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Intip ke dalam Penampakan Unit Contoh Rusun Terjangkau di Manggarai
• 8 menit lalu
0
thumb
KPK Sayangkan OTT Rektor Unsoed: Transaksional Terjadi sejak di Gerbang Masuk Kampus
• 3 jam lalu
0
thumb
Tangkap Kapal Berisi 2,6 Ton Narkotika di Kepri, Bea Cukai: 13 Juta Jiwa Selamat
• 10 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Hebat Landa Pasar Sungai Duri, Jalur Pontianak-Singkawang Lumpuh
• 6 jam lalu
0
thumb
Karhutla di Banjarbaru, Menkes Imbau Warga Pakai Masker & Pantau Kualitas Udara
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.