Ekspor Beras Indonesia Bukanlah Hal Baru

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Ekspor beras Indonesia ke Malaysia bukanlah hal baru. Jejak ekspor beras ke negara jiran tersebut, bahkan ke sejumlah negara lain, terekam setidaknya dalam lima tahun terakhir ini. Dalam periode itu, Indonesia juga pernah mengekspor beras kala produksi beras nasional turun akibat El Nino.

Ekspor beras tersebut tidak sembarangan. Hanya jenis-jenis beras tertentu yang diperbolehkan dijual ke negara lain. Ekspor beras itu juga harus mempertimbangkan neraca produksi-konsumsi beras nasional.

Pada 14 Agustus 2026, Menteri Pertanian yang juga Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengatakan, untuk pertama kalinya setelah berhasil mencapai swasembada beras, Indonesia kembali membuka keran ekspor beras ke negara tetangga, Malaysia. Beras yang akan diekspor berupa beras premium sebanyak 1.000 ton.

Capaian itu membuktikan produksi pangan nasional tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri, tetapi juga memiliki ruang untuk memasok pasar internasional. Hal itu juga menjadi sejarah baru dalam hubungan perberasan Indonesia dan Malaysia.

“Dulu kita pernah ekspor ke Palestina dan Mesir. Sekarang, kita ekspor ke Malaysia,” ujar Amran melalui siaran pers di Jakarta.

Beras yang diekspor ke Malaysia baru tahap awal, yakni sebanyak 1.000 ton. Ekspor beras tersebut, terutama ke wilayah Sarawak, masih berpotensi meningkat menjadi 200.000 ton.

Menurut Amran, ekspor beras premium itu dilakukan Perum Bulog secara terukur dan bertahap. Terukur lantaran ketersediaan beras nasional sudah dipastikan aman mengingat cadangan beras pemerintah yang dikelola Bulog mencapai 5,25 juta ton.

Selain itu, berdasarkan Proyeksi Neraca Pangan 2026, produksi beras nasional pada 2026 diperkirakan mencapai 34,77 juta ton. Potensi produksi tersebut lebih besar dari kebutuhan beras nasional yang sebanyak 31,1 juta ton.

Secara bertahap, Amran melanjutkan, beras yang diekspor ke Malaysia baru tahap awal, yakni sebanyak 1.000 ton. Ekspor beras tersebut, terutama ke wilayah Sarawak, masih berpotensi meningkat menjadi 200.000 ton.

“Harga beras yang disepakati sekitar 3,9 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 17.000 per kilogram (kg). Dengan potensi ekspor 200.000 ton, nilai perdagangan beras tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 3,39 triliun,” katanya.

Serial Artikel

Beras Premium Sulit Didapat, Beras Fortifikasi Menjamur Pesat

Peralihan dari memproduksi beras premium ke beras fortifikasi merupakan strategi produsen beras untuk menutup kenaikan biaya produksi beras premium.

Baca Artikel

Sebenarnya, ekspor beras ke Malaysia itu bukanlah hal baru bagi Indonesia. Ekspor beras ke negara tersebut juga bukan kali pertama dilakukan setelah Indonesia berhasil swasembada beras di era Presiden Prabowo Subianto. Dalam lima tahun terakhir, 2021-2025, Indonesia pernah mengekspor beras ke Malaysia meskipun tidak terlalu besar.

Basis Data Ekspor-Impor Komoditas Pertanian Kementerian Pertanian menunjukkan, volume ekspor beras Indonesia ke Malaysia pada 2021, 2022, 2023, 2024, dan 2025 masing-masing sebesar 28,13 ton, 41,81 ton, 34,47 ton, 31,07 ton, dan 16,13 ton. Kemudian pada Januari-Juni 2026, ekspor beras Indonesia ke Malaysia mencapai 17,7 ton.

Bahkan, tidak hanya Malaysia, Indonesia juga mengekspor beras ke sejumlah negara lain. Pada 2025, misalnya, Indonesia mengekspor beras ke Singapura sebanyak 620 kg, Saudi Arabia 594 kg, Kamboja 187,2 kg, Uni Emirat Arab 1,29 ton, Qatar 206 kg, dan Belanda 10,44 ton.

Saat terjadi El Nino pada 2023-2024, Indonesia juga mengekspor beras ke sejumlah negara. Pada 2023, Indonesia mengekspor beras ke 10 negara dengan total volume sebesar 1.579,62 ton. Adapun pada 2024, total volume ekspor beras Indonesia ke 10 negara sebesar 467,25 ton.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, produksi beras Indonesia pada 2023 masing-masing sebesar 31,1 juta ton dan 30,62 juta ton. Produksi beras tersebut lebih rendah dibandingkan dengan kondisi normal atau saat tidak terjadi El Nino pada 2022 yang mencapai 31,54 juta ton.

Regulasi ekspor beras

Selama ini, Indonesia juga telah memiliki aturan ekspor beras. Terbaru, ekspor beras diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Dalam regulasi yang berlaku sejak 29 April 2026 itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) hanya mengizinkan ekspor sejumlah beras jenis tertentu dalam kelompok sistem kode harmonisasi (HS) 1006.30. Jenis beras itu mencakup beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak.

Beras tersebut diproduksi tidak melalui sistem pertanian organik dengan tingkat kepecahan di atas 5 persen hingga 40 persen. Selain itu, ada juga beras-beras khusus, seperti beras ketan, hom mali, basmati, malys, beras setengah masak, beras organik, dan beras beraroma lainnya.

Pelaksana tugas Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bayu Wicaksono Putro, menuturkan, ekspor beras tersebut dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan perusahaan swasta. Mereka wajib memiliki persetujuan ekspor dengan persyaratan neraca komoditas.

Kementerian Perdagangan hanya mengizinkan ekspor sejumlah beras jenis tertentu dalam kelompok sistem kode harmonisasi (HS) 1006.30.

Persetujuan ekspor diterbitkan oleh Kemendag dan berlaku paling lama satu tahun takwim (kalender) serta dapat digunakan untuk satu kali atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor. Sementara neraca komoditas, terutama beras, ditentukan dalam rapat terbatas di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

“Penerbitan persetujuan ekspor itu dilakukan secara elektronik dan otomatis melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW),” tuturnya dalam Sosialisasi Kebijakan di Bidang Perdagangan Dalam Negeri: Ketentuan Ekspor Beras, Pisang, dan Nanas yang digelar secara hibrida di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Baca JugaStok Beras RI Melimpah, Sejumlah Negara Pengekspor Beras ”Gerah”

Permendag Nomor 12/2026, lanjut Bayu, juga mengecualikan ekspor beras dengan tujuan tertentu, seperti untuk penelitian dan pengembangan. Pengecualian tersebut termasuk pula beras yang masuk dalam kategori barang pelintas batas dan barang bawaan penumpang.

“Volume beras-beras tersebut biasanya tidak terlalu banyak dan dikecualikan dari ketentuan nomor induk berusaha dan persetujuan ekspor. Khusus beras penelitian, dibutuhkan surat keterangan dari direktorat jenderal atas nama menteri yang berlaku untuk satu kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor,” katanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
OPM Serang Distrik Jila, 1 Warga Ditembak Mati dan 1 Patah Kaki Dilempar ke Jurang
• 6 jam lalu
0
thumb
PKT Salurkan Bantuan Kebutuhan Mendesak Warga Terdampak Gempa NTT
• 1 jam lalu
0
thumb
BMKG Memperkirakan Gempa Susulan di NTT Berlangsung hingga 30 Hari
• 17 jam lalu
0
thumb
Pembiayaan EV BCA Finance Naik Tajam, Kini Kuasai hingga 20% Portofolio
• 19 jam lalu
0
thumb
Fadly Faisal dan Fiki Naki Jadi Korban Teror Misterius di Paket Santet
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.