Dittipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan perkembangan pengusutan kasus dugaan penghinaan adat Toraja terkait konten komika Pandji Pragiwaksono. Disebutkan bahwa kasus itu akan diselesaikan melalui jalur restorative justice (RJ).
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi, menilai persoalan tersebut secara prinsip telah selesai di tingkat masyarakat adat. Hal itu menyusul langkah Pandji yang telah menjalani sidang adat dan membayar denda sesuai ketentuan masyarakat setempat.
"Kan dia sudah disanksi adat ya. Berarti itu sudah selesai," kata Deddy Supriadi kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Ditanya kembali terkait kelanjutan laporan polisi yang dilayangkan terhadap Pandji, Deddy menjelaskan bahwa penyidik akan mengedepankan mekanisme keadilan restoratif.
"Nanti akan kita lakukan proses restorative justice karena sudah ada didahulukan dari sanksi adat," tuturnya.
Kasus ini bermula saat Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri. Pandji dinilai telah menghina adat Toraja melalui materi lawakan stand up comedy yang menyinggung soal tingginya biaya prosesi pemakaman di suku Toraja.
Materi yang dipersoalkan tersebut merupakan bagian dari pertunjukan Pandji pada 2013. Namun video tersebut kembali mencuat hingga memicu reaksi keras dari warga Toraja.
Pandji diketahui telah memenuhi panggilan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri beberapa kali untuk memberikan klarifikasi.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan adat, Pandji telah menjalani sidang adat. Dalam putusannya, Pandji dijatuhi sanksi denda berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Sebelumnya, Dirtipid Siber Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa pihaknya turut mempertimbangkan penerapan living law atau hukum yang hidup di masyarakat dalam menangani kasus ini.
"Ya semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkret sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan," tutur Himawan kepada wartawan pada Kamis (26/2).
(ond/yld)






Komentar (0)