Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa tiga saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam, Rabu (19/8/2026).

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait dengan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) pada 2018 hingga 2026.

"W selaku ASN pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, AC selaku ASN pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta dan DPS selaku Staf pada PT S UP Pangkalpinang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Baca juga: Kejagung Belum Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang PT PMM

Anang menuturkan, pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ungkap dia.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral tanah jarang yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).

"Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara IS selaku perwakilan PT PMM, Saudara GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Saudara JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Baca juga: Kasus Tambang Bauksit Kalbar, Kejagung Periksa Direktur PT BUIL dan PT JPP

Ketiganya diduga berperan meloloskan ekspor mineral tanah jarang dengan memanipulasi hasil uji laboratorium dan penerbitan dokumen ekspor.

Menurut dia, penyidikan dilakukan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai tindak lanjut atas temuan satgas tersebut.

Syarief menuturkan, perkara bermula ketika IS yang mewakili PT PMM meminta GP agar pemeriksaan sampel ilmenit tidak dilakukan secara menyeluruh.

Baca juga: Tanggapan Kejagung soal Permintaan Pengembalian Barang Bukti Milik Febrie Adriansyah

Tujuannya agar kandungan logam tanah jarang atau mineral tanah jarang yang terdapat dalam sampel tidak dicantumkan dalam hasil uji laboratorium.

Padahal, logam tanah jarang termasuk mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Diperingatkan: Kemarahan Rakyat Era Ini Beda dan Lebih Berbahaya
• 4 jam lalu
0
thumb
Jhonlin Group Tepis Rumor Haji Isam Akuisisi BYAN
• 4 jam lalu
0
thumb
Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen Penting, Gratis
• 2 jam lalu
0
thumb
Wamendagri Dorong Kebijakan Berbasis Data Agar Tepat Sasaran
• 21 jam lalu
0
thumb
Gempa Magnitudo 5,7 Kembali Guncang NTT, BMKG: Waspada Susulan!
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.