Petugas gabungan merazia sejumlah kafe dan warung kelontong diduga menjual minuman keras (miras) tanpa ijin atau ilegal di sejumlah titik di Kota Bogor. Sebanyak 277 botol miras berbagai merek dan jenis disita dari 7 titik razia.
"Jumlah minuman yang kita sita semalam ada 277 botol miras dari golongan A, B, dan C. Itu kita amankan untuk nantinya akan dimusnahkan," kata Kasatpol PP Kota Bogor Pupung Wahyu Purnama, Kamis (20/8/2026).
Pupung menyebutkan, razia digelar dalam rangka penegakan peraturan daerah, sekaligus menindaklanjuti aduan warga terkait peredaran miras diduga ilegal. Razia digelar bersama TNI, Polri dengan menyasar sekitar 7 titik kafe dan warung kelontong diindikasikan me jual miras tanpa izin.
"Kita penyisiran di tujuh titik ya. (Rinciannya) lima kafe, kemudian warung pedagang rokok di pinggir jalan di dua titik," kata Pupung.
Dari sejumlah titik yang dirazia, kata Pupung, hanya beberapa kafe yang memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan A atau di bawah 5 persen. Beberapa kafe juga didapati tidak memiliki izin menjual miras di atas 5 dan 20 persen, sehingga miras yang ditemukan diamankan.
"Pada umumnya semuanya sudah memiliki SKPL A, ada dua kafe yang belum memiliki SKPL A sehingga yang golongan A-nya pun kita amankan," kata Pupung.
"Sedangkan yang lain pada umumnya sudah memiliki SKPL A, tetapi untuk yang SKPL B dan C-nya mereka belum punya, sehingga yang golongan B dan C, (alkohol) 5-20 persen dan di atas 20 persen, itu kita amankan," imbuhnya.
(sol/mea)






Komentar (0)