Tak Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo, Kubu Polda Metro Jaya Hanya Serahkan Bukti

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Tak Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo, Kubu Polda Metro Jaya Hanya Serahkan BuktiNasional | sindonews | Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:04Dengarkan Berita

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, meminta Syekh Ahmad Al Misry yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, dapat menghadapi proses hukum di tanah air.

Permintaan itu dilayangkan Gus Fahrur, sekaligus merespon belum ditangkapnya Syekh Ahmad Al Misry dalam kasus tersebut. Ia meminta Syekh Ahmad Al Misry bisa kooperatif hadiri pemanggilan kepolisian.

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Ustaz Syekh Ahmad Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Santri

"Saya mengimbau Syekh Ahmad Al Misry untuk kooperatif, hadir memenuhi panggilan penyidik, dan menghadapi proses hukum secara terbuka," ujar Gus Fahrur saat dihubungi, dikutip Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, Syekh Ahmad Al Misry bisa membela diri melalui mekanisme hukum yang berlaku, bila merasa tak bersalah, bukan malah menghindari pemeriksaan.

"Jika merasa tidak bersalah, sampaikan pembelaan melalui jalur hukum, bukan dengan menghindari pemeriksaan," ujar Gus Fahrur.

Baca Juga:Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Lagi, PVMBG Tetapkan Zona Bahaya 5 Km

Baca juga: Syekh Ahmad Al Misry Masuk Red Notice Interpol, Polisi Pastikan Masih di Mesir

Ia pun menyatakan, tak ada yang kebal hukum dibtanah air, meskipun tokoh agama sekalipun.

"Tokoh apapun bukan berarti kebal hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Gus Fahrur.Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry atau SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri.

Interpol resmi menerbitkan Red Notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry, buronan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Menurut pihak kepolisian, permohonan Red Notice tersebut telah dikabulkan kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, pada pekan lalu.

“Red Notice sudah terbit minggu lalu,” kata Kadiv Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dikutip Selasa (4/8/2026).

Untung menjelaskan, pihak kepolisian masih melakukan upaya pengejaran. Dia menyebutkan Syekh Ahmad Al Misry masih terdeteksi berada di Mesir.

"Masih dalam upaya (pengejaran). Masih (di Mesir)," ujar Untung Widyatmoko.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemkab Jeneponto Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Sektor Hadapi Cuaca Ekstrem dan Musim Kemarau
• 2 jam lalu
0
thumb
Kemenpar Catat Perputaran Ekonomi Rp1 Triliun dari 105 Event hingga Juli 2026
• 15 jam lalu
0
thumb
Menhub Soroti Jam Kerja ABK, Bisa Bawa Maut ke Kapal
• 23 jam lalu
0
thumb
Kemenag Sulut Bentuk Karakter 102 PPPK Demi Pelayanan Prima Masyarakat
• 9 jam lalu
0
thumb
Terapkan 100% Portofolio Berbasis ESG, AUM Investasi AXA Mandiri Tumbuh Jadi Rp15 Triliun
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.