Wacana pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut dugaan korupsi yang dilakukan oleh direksi dan pengurus badan usaha milik negara mengemuka dari Presiden Prabowo Subianto. Tak tanggung-tanggung, wacana ini menargetkan pengusutan kasus hingga 30 tahun ke belakang.
Saat memberikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR serta DPD RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (14/8/2026), Presiden Prabowo menyebut BUMN kadang bekerja seenaknya, tidak bertanggung jawab terhadap bangsa negara. Pemerintah tidak dianggap.
”Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini. Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus, untuk kita usut pengurus direksi (BUMN) 30 tahun ke belakang. Mungkin. Tapi saya juga akan menghadapi Majelis, saya akan menghadapi DPR. Saya akan minta kalau perlu kita memberi juga peluang, semacam amnesti khusus untuk mereka yang tobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui. Nah, ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan,” kata Prabowo.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Bagus Pradana, berpandangan, wacana pembentukan pengadilan baru itu memunculkan kekhawatiran terkait tumpang tindih yurisdiksi. Sistem peradilan dan lembaga penegak hukum yang menangani korupsi BUMN saat ini sebenarnya sudah berjalan dengan baik dan stabil.
”Sistem peradilan di Indonesia itu, kan, sebenarnya sudah settle dan sudah perform baik. Yang kami takutkan ketika ada satu entitas forum peradilan baru yang muncul itu menimbulkan tumpang tindih yurisdiksi,” ujar Bagus di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Wacana tersebut, menurut Bagus, seolah memberikan kesan bahwa korupsi BUMN bisa selesai hanya dengan memperbanyak instrumen penindakan di hilir. Padahal, jika ditelisik lebih jauh, akar kebocoran aset BUMN justru bersarang pada lemahnya sistem pencegahan di tingkat hulu.
Tahun ini saja, merujuk pada pemetaan yang kami kerjakan kemarin, sampai akhir Juni 2026 kalau enggak salah ada sekitar 30 wakil menteri yang masih menjabat sebagai komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN. Padahal, ada putusan MK yang melarang praktik tersebut.
Kerentanan di tingkat hulu bersumber dari dua persoalan mendasar yang selama ini membelit tata kelola BUMN, yakni korupsi politik dan korupsi manajerial. Dimensi korupsi politik sangat terlihat dari kuatnya praktik intervensi kekuasaan, terutama dalam penempatan kursi direksi dan komisaris yang kerap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan.
”Tahun ini saja, merujuk pada pemetaan yang kami kerjakan kemarin, sampai akhir Juni 2026 kalau enggak salah ada sekitar 30 wakil menteri yang masih menjabat sebagai komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN. Padahal, ada putusan MK yang melarang praktik tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, korupsi manajerial tampak dari proses bisnis yang tidak transparan, lemahnya kontrol pengadaan dan investasi, hingga sistem kepatuhan yang sekadar menjadi etalase formalitas. Oleh karena itu, Bagus menilai rencana pembentukan pengadilan ad hoc ini bukanlah obat yang tepat untuk perbaikan pemberantasan korupsi.
”Forum peradilan ad hoc untuk BUMN ini aku cenderung pakai kata useless. Useless dalam artian, ya, karena masalahnya, obatnya itu bukan itu,” tutur Bagus.
Obat yang sebenarnya dibutuhkan, menurut Bagus, adalah penguatan regulasi dan sistem kepatuhan antikorupsi di internal BUMN itu sendiri.
Lebih jauh, TII mengingatkan bahwa wacana perombakan institusi peradilan muncul di tengah preseden kemunduran pemberantasan korupsi. Hal ini tecermin dari Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia yang merosot tiga poin, dari skor 37 pada 2024 menjadi 34 pada 2025.
Penurunan skor tersebut tidak lepas dari melorotnya independensi institusi dan memburuknya akses keadilan. Bagus menyebut adanya indikasi peradilan rentan dijadikan alat pukul politik. Manuver pemerintah memunculkan ide peradilan ad hoc ini dikhawatirkan hanya akan mengacaukan tatanan sistem hukum yang sudah tertata.
Oleh karena itu, di tengah wacana yang masih bergulir ini, Bagus mewanti-wanti KPK agar menjaga independensi dan tidak keluar dari jalurnya. Kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan lembaga antirasuah itu harus tetap utuh, dilindungi oleh klausul nonderogasi kewenangan.
”Jangan sampai dia masuk ke formality trap sebagai pemasok perkara atau organ yang merusak tatanan sistem,” ujar Bagus.
Senada dengan Bagus, ahli hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai pembentukan peradilan ad hoc cenderung dipaksakan dan menimbulkan potensi tumpang tindih. Ketimbang membentuk badan baru yang memakan waktu dan memperbesar pengeluaran negara, ia menawarkan alternatif penyelesaian yang lebih pragmatis.
”Sebaiknya presiden mengatasi dengan tim terpadu eksekutif untuk memperpendek waktu,” jelas Fickar.
Membentuk badan baru, kata Fickar, sebaiknya dihindari karena hanya akan memperbanyak dan memperdalam biaya yang harus dikeluarkan penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Lebih jauh, hal tersebut membuang waktu aparat secara tidak jelas sehingga berujung inefisiensi.
Meski begitu, terkait usulan pelacakan kasus hingga 30 tahun ke belakang, Fickar menyebut rentang waktu tersebut bukanlah hambatan asalkan ditopang dengan bukti yang kuat. Pengusutan dapat difokuskan pada modus transaksi perpindahan aset secara melawan hukum oleh para pelaku.
”Bersamaan dengan itu harus ada mekanisme audit yang ketat terhadap seluruh transaksi yang pernah terjadi di BUMN pada rentang waktu tersebut,” ujar Fickar.
Fickar menambahkan, peradilan ad hoc sebenarnya bisa dibentuk dari peradilan yang sudah ada, dengan syarat memberikan penahanan dan kepastian hukum yang jelas, misalnya dengan pengecualian berdasarkan besaran kerugian negara atau tingkat penguasaan aset.
Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku lembaganya berhati-hati dan menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah. Sejauh ini, KPK juga belum membahas wacana yang dikemukakan Presiden Prabowo terkait pembentukan peradilan ad hoc.
”Kita belum masuk pada pembahasan apa yang dilakukan oleh pemerintah, ya, baru pernyataan. Nanti action plan-nya seperti apa, ya, tentu KPK akan melihat,” ujar Setyo.
Meski masih bersikap menunggu, KPK memilih memandang usulan ini dari sudut pandang yang positif, dengan harapan rencana tersebut bermuara pada pengembalian aset untuk menyejahterakan masyarakat.






Komentar (0)