Kuasa Hukum Richard Lee Tuding Doktif Beri Kesaksian Palsu, Singgung Ancaman 7 Tahun Penjara

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Sidang kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (20/8/2026). Sejauh ini sidang kerap diwarnai perbedaan keterangan antara pihak Richard Lee dan Samira Farahnaz alias Doktif.

Kuasa hukum Richard Lee, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., menilai ada keterangan Doktif yang tidak sesuai dengan fakta. Ia bahkan menduga Doktif memberikan keterangan palsu saat berada di bawah sumpah.

Faizal mengatakan kesaksian palsu dapat berujung pada masalah hukum. Ia menyebut ada ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun bagi saksi yang berbohong di persidangan.

"Iya, itu kami sangat sedih sekali. Itu sudah kena tuh pasalnya, bohong di atas sumpah. Sudah kena 7 tahun tuh. Kenapa? Karena yang pertama statusnya bohong. Sudah bercerai dibilang masih menikah," ujar Faizal Hafied saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026) malam.

Faizal kemudian menyoroti keterangan Doktif tentang kepemilikan GerabahShop dan Raychelles Shop. Dalam BAP, Doktif disebut mengatakan kedua toko tersebut merupakan milik Richard Lee.

Akan tetapi, keterangan itu berubah saat persidangan berlangsung. Menurut Faizal, Doktif akhirnya mencabut pernyataan tersebut setelah fakta di persidangan menunjukkan hal berbeda.

"Ini yang kami sayangkan, kebohongan yang luar biasa dilakukan di muka pengadilan," tegas Faizal.

Faizal juga menyinggung soal dugaan permintaan uang damai yang disebut mencapai Rp200 miliar. Hal tersebut muncul ketika Richard Lee menanyakan pertemuan Doktif dengan sahabatnya, Ivan.

"Itu fakta persidangan, Richard sampaikan di depan persidangan bahwa ada permintaan Rp200 miliar. Terus setelah itu Doktif bilang Rp250 miliar itu merupakan kerugian masyarakat. Jadi ini nilainya mirip-mirip. Kami ingin tahu apa memang benar demikian, karena nilainya sangat fantastis," jelasnya.

Meski banyak hal yang dipersoalkan, Faizal tetap yakin Richard Lee bisa bebas dari perkara tersebut. Ia menilai ada sejumlah kejanggalan, termasuk soal surat kuasa dan keaslian barang bukti.

"Dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, optimisme kami ya 1000 persen mudah-mudahan bisa bebas. Kami melihat bukan nanti putusannya saja, tapi prosesnya. Jika saksi berbohong dan bukti tidak autentik, maka sudah seharusnya klien kami mendapatkan keadilan," pungkas Faizal.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee dilaporkan Doktif alias dokter Samira atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Polda Metro Jaya. Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani masa penahanan di Rutan Polda.

Berkas perkara Richard Lee kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten. Saat ini, persidangan kasus tersebut memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pangan Lokal Tak Harus Berakhir di Pasar Tradisional
• 18 jam lalu
0
thumb
Lirik Ekonomi RI Tumbuh 5,45%, Jerman Bawa Delegasi Bisnis Incar Sektor Energi
• 37 menit lalu
0
thumb
Update Korban Meninggal Gempa NTT Tembus 71 Orang, Terbanyak di Manggarai
• 14 jam lalu
0
thumb
Pesan Haru Atalia Praratya di Ulang Tahun Zara yang ke-22, Singgung Soal Perjalanan Hidup
• 18 jam lalu
0
thumb
KRL Bogor-Jakarta Kota Terganggu, Transjakarta Kerahkan Bus Bantuan
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.