Pemulangan buron kasus pelecehan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), dari Mesir ke Indonesia mengalami kendala karena aturan ekstradisi. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yakin Ahmad Al Misry bisa dipulangkan lewat diplomasi pemerintah RI dan Mesir.
"Negara harus hadir dan memastikan pelaku tidak bisa menghindari proses hukum hanya karena berada di luar negeri. Dengan kekuatan diplomasi kita, saya yakin yang bersangkutan bisa dipulangkan dengan segera," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Sahroni mengatakan pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, Polri, dan seluruh pihak terkait harus memaksimalkan diplomasi hukum dengan pemerintah Mesir. Ia meminta pemerintah tidak terpaku pada tidak adanya perjanjian ekstradisi.
"Seluruh jalur hukum yang memungkinkan harus ditempuh agar pelaku bisa diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal ini karena tindakan yang bersangkutan benar-benar merupakan perbuatan keji dan tercela dalam hukum negara mana pun. Jadi saya yakin pemerintah Mesir juga memahami urgensi dari pemulangan ini," ucap Sahroni.
Diketahui, Ahmad Al Misry saat ini berada di Mesir dan telah masuk dalam daftar red notice Interpol. Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Faisal Febrianto, menjelaskan kendala utama pemulangan terletak pada status kewarganegaraan SAM.
(isa/fas)






Komentar (0)