KPK Sita Aset Rp150 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kendaraan hingga Tanah

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp150 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan atau penerimaan gratifikasi periode 2022-2026.

Kasus tersebut menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim, bersama sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga :
Kasus Dugaan Korupsi PT TPL, Kini Giliran Pegawai Kemenhut Diperiksa Kejagung
KPK Tahan Eks Kakanwil Ditjen Pajak Buntut Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aset-aset yang telah disita. Nilainya, jika dirupiahkan, mencapai sekitar Rp150 miliar.

“Saat ini update dari penyidikan terkait imigrasi, sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak- kendaraan, tanah, tanah dan bangunan begitu,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026 malam.

Menurut Taufik, penyidik masih mengonfirmasi sumber serta proses perolehan aset tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan keterkaitan aset dengan perkara yang sedang disidik.

KPK Dalami Aset yang Menggunakan Nama Orang Lain

Selain menelusuri sumber aset, KPK juga mendalami dugaan penggunaan nama pihak lain untuk menyimpan atau memiliki sejumlah aset yang telah disita.

Taufik mengatakan penyidik tengah memeriksa apakah penggunaan nama orang lain tersebut berkaitan dengan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ini kan ada beberapa (aset) diatasnamakan orang lain. Itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang,” kata Taufik.

KPK juga mulai memfokuskan penyidikan pada konstruksi perkara dugaan pemerasan. Pembahasan dilakukan bersama tim penuntut umum karena proses penyidikan disebut telah mendekati tahap akhir.

“Nah, ini masih fokus seputar itu, dan beberapa update juga hasil tim penyidik berdiskusi dengan tim penuntut umum, karena ini memang sudah mendekati akhir-akhir di penyidikan, fokus kepada konstruksi pemerasannya,” ujarnya.

Untuk memperkuat konstruksi perkara, KPK nantinya akan memeriksa sejumlah WNA yang berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK Geledah Sejumlah Kantor Imigrasi

Dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Baca Juga :
Dua Terdakwa Korupsi Lahan Sirkuit MXGP Samota Divonis Bebas
Kuasa Hukum Minta Hakim Nyatakan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Sah, Dibebaskan dari Rutan
Eks Menag Yaqut: Uang Negara Mana yang Berkurang dari Proses Pembagian Kuota Haji

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Manfaat Mengurangi Konsumsi Gula untuk Kesehatan
• 5 jam lalu
0
thumb
BCA Expo 2026 Hadir di 7 Kota: Cek Jadwal, Bunga Spesial KPR, & Diskon Menariknya
• 16 jam lalu
0
thumb
Trump Mau Temui Kim Jong Un, Hubungan AS-Korsel di Ujung Tanduk?
• 14 jam lalu
0
thumb
Kinerja Indeks Sektoral Juli 2026, Seluruhnya Tumbuh Positif, Sektor Bahan Baku Tertinggi
• 23 jam lalu
0
thumb
Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.