KOMUNIKASI pemerintah tentang wacana perubahan atas UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menarik untuk dicermati.
Salah satu isu yang paling banyak dibicarakan dalam perubahan ini ialah diusulkannya aturan dwikewarganegaraan terbatas untuk diaspora.
Ini berarti perubahan yang sangat signifikan setelah selama 81 tahun Indonesia memberlakuan rezim kewarganegaraan tunggal.
Dalam pidatonya pada penyampaian Nota Keuangan 2026 di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026, Prabowo mengatakan Indonesia memiliki jutaan diaspora yang di antaranya merupakan ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet kelas dunia.
Menurut Presiden, sebagian diaspora Indonesia terpaksa mengambil kewarganegaraan negara lain karena tuntutan karier, keluarga, maupun pengabdian di luar negeri.
Presiden Prabowo menilai Indonesia tidak seharusnya memaksa talenta-talenta tersebut memilih antara kesempatan untuk berkiprah di dunia dengan ikatan mereka terhadap tanah air.
Sebelumnya, alasan serupa telah diungkapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Revisi UU perlu dilakukan antara lain untuk “menampung talenta-talenta diaspora terbaik.”
Wakil Menteri Hukum, Eddy O. S. Hiariej mengatakan terobosan kewarganegaraan ganda menyasar orang asing yang telah berjasa secara luar biasa bagi bangsa dan negara.
Selain itu, dwikewarganegaraan juga akan diberikan secara selektif kepada pihak yang keberadaannya dipandang memiliki nilai strategis bagi kepentingan negara.
Bidang-bidang strategis dimaksud meliputi ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi dan investasi, kebudayaan, olah raga, dan bidang-bidang lain yang berkontribusi signifikan terhadap pembangunan nasional dan peningkatan daya saing Indonesia di tingkat global.
Seleksi Isu dalam Narasi DwikewarganegaraanUpaya pemerintah menonjolkan aspek-aspek positif dari usulan perubahan UU ini dapat dijelaskan melalui teori pembingkaian (framing) Robert Entman.
Pemerintah secara sadar melakukan seleksi isu untuk membuat aspek tertentu dari realitas menjadi lebih menonjol (salience).
Baca juga: Paspor Kedua dan Kesetiaan
Dari berbagai pemberitaan yang menyajikan pernyataan pemerintah, narasi yang terutama dibangun adalah adanya "krisis talenta nasional" sehingga dwi kewarganegaraan terbatas merupakan solusi.
Teori framing mengajarkan kita bahwa selain penonjolan aspek tertentu, pembingkaian juga merupakan upaya membuat kurang menonjol sisi lain dari realitas. Ada aspek-aspek yang dinomorduakan atau dianggap kurang penting.
Dalam hal isu dwikewarganegaraan, narasi yang dibangun pemerintah kurang menonjolkan aspek keadilan.
Dwikewarganegaraan ditonjolkan sebagai pemberian kesempatan kepada diaspora untuk mengabdi bagi negaranya.
Di sisi lain, pertanyaan-pertanyaan tentang keadilan bagi mereka yang setia dengan kewarganegaraan tunggal dan dampaknya bagi mereka bila aturan dwikewarganegaraan tersebut berlaku, tidak terlalu mendapat perhatian.
Aspek-aspek negatif ini perlu juga dibicarakan. Kebijakan kewarganegaraan ganda yang sedang dirancang, memiliki potensi memberi keuntungan personal dan hak istimewa kepada individu diaspora elite (seperti hak milik properti dan fleksibilitas perlindungan hukum lintas negara) dan menyebabkan kesenjangan bagi mereka yang tidak menikmati hak istimewa itu.
Mengapa isu keadilan ini tidak ditempatkan sebagai bagian yang penting, dan narasi yang dibangun lebih mengedepankan krisis talenta, yang menyebabkan Indonesia membutuhkan diaspora kembali menjadi warga negara Indonesia?
Ini dapat dijelaskan oleh teori analisis wacana kritis Teun A van Dijk. Menurut teori ini, wacana adalah hasil dari kognisi sosial si pembuat wacana. Kognisi itu bersifat sosial, seperti pengetahuan bersama, sikap kelompok, dan ideologi si pembuat wacana.
Dari hasil analisis terhadap kognisi sosial di balik wacana dwikewarganegaraan, kita dapat melihat bahwa pemerintah secara sadar mengonstruksi kondisi ketenagakerjaan dan inovasi domestik sebagai 'krisis talenta'. Krisis ini ditonjolkan untuk menciptakan urgensi publik.
Dengan memosisikan Indonesia dalam keadaan darurat sumber daya manusia unggul, pemerintah sebagai pembuat narasi memiliki basis kognitif untuk melegitimasi kebijakan dwikewarganegaraan.
Kebijakan dwikewarganegaraan yang sebenarnya sarat dengan perdebatan nasionalisme dan kedaulatan, digeser menjadi solusi pragmatis.






Komentar (0)