JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam dalilnya, Polri menyatakan, seluruh upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan KUHAP baru.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan," kata Termohon Kortas Tipidkor Polri dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Ragunan, Rabu (19/8/2026).
Baca juga: Kejagung Periksa 6 Saksi Swasta Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Senanda dengan Polri, Kejaksaan Agung mengatakan, gugatan proses penyidikan yang diajukan Febrie, telah keliru dan melampaui KUHAP.
Sepanjang terdapat alat bukti lain yang diperoleh secara sah, berasal dari sumber independen, atau diperoleh setelah penyerahan melalui prosedur yang sah, penyidikan tetap mempunyai dasar hukum untuk dilanjutkan.
"Bahwa dengan demikian, seluruh dalil Pemohon tersebut tidak dapat didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon saja. Oleh karenanya, dalil tersebut haruslah ditolak," kata Perwakilan Kejaksaan Agung.
Penetapan Tersangka SahPolri mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah sudah mengantongi dua alat bukti yang sah.
Kortas Tipidkor menemukan dua perkara yaitu dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan didukung oleh barang bukti surat, para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari 2 alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga: Kejagung Tunggu Putusan Hakim untuk Kembalikan Foto Keluarga Febrie Adriansyah
Polri menjelaskan, sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, 3 ahli dan didasarkan barang bukti serta alat bukti surat sebagaimana Surat Perintah Penyitaan SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026.
Selain itu, sudah ditemukan lebih dari 2 alat bukti yang sah dari hasil gelar perkara sehingga status Febrie ditingkatkan sebagai tersangka.
Dalam prosesnya, penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PT ASABRI yang ditangani oleh Febrie.
Polri juga yakin ada dugaan TPPU dengan tujuan menyamarkan atau menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang dilakukan Febrie.
"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," tuturnya.
Tim kuasa hukum Polri juga mengatakan, penetapan tersangka Febrie bukan dilakukan secara tanpa dasar, melainkan setelah serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.






Komentar (0)