jpnn.com, JAKARTA - Ratusan karyawan PT Bososi Pratama menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham pada Rabu (19/8/2026).
Aksi ini menjadi puncak kekecewaan para pekerja setelah perjuangan hukum bertahun-tahun demi mencari keadilan tidak kunjung membuahkan hasil.
BACA JUGA: Kasus Patok Tambang Nikel Halmahera Timur, OC Kaligis: Ada Mafia Tambang yang Bermain
Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Sasriponi Bahrin Ronggolawe, menegaskan bahwa pihak perusahaan telah menempuh berbagai jalur resmi selama tiga tahun terakhir, tetapi selalu menemui jalan buntu.
"Tiga tahun mencari keadilan tidak dipedulikan sama sekali," teriak Sasriponi di hadapan massa aksi, Rabu (19/8/2026).
BACA JUGA: ART Minta Jaksa Agung Bongkar Mafia Tambang di Sulteng
Ia memerinci, pihaknya telah mengirimkan ribuan surat resmi serta ratusan kali mencoba menghadap pejabat berwenang, tetapi tidak ada satu pun yang digubris.
Bahkan, laporan yang dilayangkan ke Kejagung dan Gakkumdu sejak setahun lalu hingga kini belum menunjukkan adanya tindak lanjut yang konkret.
BACA JUGA: Merasa Dikriminalisasi, SYK Korban Mafia Tambang di Sulteng Tunjuk Petrus dkk Jadi Pengacaranya
Dalam aksi tersebut, massa membawa tuntutan besar dan mempertanyakan komitmen para penegak hukum terhadap instruksi Kepala Negara.
Sasriponi mengungkit kembali perintah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Umum MPR, yang secara instruksional meminta Jaksa Agung, Kapolri, dan Panglima TNI untuk menindak tanpa pandang bulu para pelaku illegal mining (tambang ilegal) beserta seluruh pembekingnya.
"Apakah perintah Presiden Prabowo ini pun juga tidak dipedulikan? Kami datang untuk menguji, apakah perintah itu masih berlaku untuk bawahan, atau sudah tidak didengar lagi?" tegas Sasriponi.
Ia mengacu pada perintah Presiden di Sidang Umum MPR agar Jaksa Agung, Kapolri dan Panglima TNI menindak tegas pelaku illegal mining dan para pembekingnya.
Fakta paling pahit yang disoroti adalah pengabaian putusan pengadilan tertinggi. "Sudah dua putusan PK Mahkamah Agung (MA) tidak juga dipedulikan sama sekali," tegas Sasriponi.
Total ada 7 putusan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan PT Bososi. Putusan terakhir PK Nomor 623/PK/Pdt/2026 dan Kasasi TUN Nomor 210 K/TUN/2026 menyatakan Akta 93 sah.
"Saking kuatnya pelaku ilegal mining dan beking ilegal mining ini," kata Sasriponi.
Seusai berorasi di Kejagung, massa menyerahkan Laporan Dugaan Tipikor, Pertambangan Ilegal dan TPPU. Laporan diterima pegawai Kejagung bernama Herwan.
"Ini kami terima, semua dokumen dan aspirasi langsung saya sampaikan ke pimpinan," katanya. Ia meminta tim hukum melengkapi dengan bukti foto dan dokumen lain.
Aksi kemudian dilanjutkan ke Kantor Ditjen AHU di Rasuna Said, Kuningan. Massa menuntut pembukaan blokir data Akta 93 PT Bososi Pratama di sistem AHU Online yang disebut dilakukan oknum Ditjen AHU. "Tangkap Dirjen AHU. Ada apa tidak laksanakan putusan MA," teriak massa.(ray/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean





Komentar (0)