Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti oermohonan uji materi yang diajukan oleh Guru asal Dumai, Riau, Herifuddin Daulay. Pengadilan diketahui menyoroti tak hanya soal substansi, namun juga format permohonan yang diajukan terkait pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti penggunaan pembagian bab dalam dokumen permohonan Herifuddin. Menurut Arsul, pola tersebut lebih lazim digunakan dalam karya ilmiah seperti skripsi daripada permohonan pengujian undang-undang di MK.
Baca Juga: Jokowi Tak Pernah Rela Lepaskan Kekuasaan ke Siapa Pun, Said Didu: Termasuk ke Prabowo
"Contoh misalnya bapak kan menggunakan bab ini. Bab 1, Bab 2 ini kayak ibaratnya bikin skripsi," kata Arsul dalam persidangan, dikutip Kamis (20/8/2026).
Arsul kemudian menjelaskan bahwa permohonan pengujian undang-undang di lembaganya memiliki sistematika yang lebih spesifik. Setidaknya terdapat empat bagian utama yang perlu disusun, yakni Kewenangan Mahkamah, Kedudukan Hukum Pemohon, Alasan Permohonan atau Posita, serta Petitum.
Karenanya Herifuddin diminta menyesuaikan kembali dokumennya dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga diminta mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang.
Arsul secara khusus mengingatkan agar ketentuan tersebut diperhatikan dalam menyusun permohonan. Herifuddin juga disarankan melihat contoh permohonan dalam sejumlah putusan pengadilan yang sebelumnya telah dikabulkan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa warga negara tidak diwajibkan menggunakan jasa advokat ketika mengajukan perkara ke MK.
Namun, kebebasan tersebut bukan berarti pemohon dapat mengabaikan format yang telah ditentukan. Menurut Arsul, pihaknya mempunyai sistematika tersendiri yang harus diperhatikan oleh setiap pemohon.
"Kalau di MK itu, itu ada Pak. Itu bisa dilihat di lampiran PMK 7 2025 itu," ujarnya.
Adapun Ketua Panel Hakim Enny Nurbaningsih juga memberikan catatan serupa. Enny meminta Herifuddin sejak awal memperjelas norma mana yang sebenarnya hendak diuji melalui permohonannya.
Ia juga mengingatkan agar struktur permohonan langsung mengikuti sistematika yang digunakan lembaganya tanpa menggunakan format bab seperti karya ilmiah.
"Langsung saja disebutkan di situ ya kewenangan mahkamah ya boleh tulis angka satu di bagian pojoknya boleh gitu ya tapi enggak usah dibuat seperti bab-bab seperti ini ya," ujar Enny.
Diketahui, Herifuddin mengajukan permohonan terkait dengan pengawasan terhadap program dari Makan Bergizi Gratis (MBG).
Herifuddin mengajukan pengujian terhadap ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Hal itu khususnya Lampiran I yang mengatur Program Pemenuhan Gizi Nasional.
Herifuddin mengusulkan agar guru dilibatkan sebagai pengawas program MBG. Ia bahkan menghitung kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk menjalankan skema tersebut.
Baca Juga: Hadiah Tembus Rp1 Miliar, Ada 'Beking' Rp700 Juta di Balik Upaya Denny Indrayana Kejar Ijazah Gibran
"Bahwa pengawasan menjadi kunci keterlaksanaan, pribadi yang paling dekat dengan murid dan paling tepat untuk melakukan pengawasan adalah guru," ujar Herifuddin.






Komentar (0)