KOMPAS.TV - Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, memasuki babak baru, yakni persidangan.
13 terdakwa, yakni kepala sekolah, ketua yayasan, dan para pengasuh, didakwa dengan pasal berlapis terkait kekerasan dan penelantaran anak yang dilakukan bersama-sama.
Kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, akhirnya bergulir di meja hijau.
13 terdakwa, yakni kepala sekolah, ketua yayasan, dan 11 pengasuh daycare, menjalani sidang perdana mereka di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum membeberkan lima fakta kejahatan yang terjadi di balik Daycare Little Aresha.
Di antaranya, para pelaku sengaja mengikat dan mengurung sejumlah anak di dalam ruangan sempit.
Selain dugaan kekerasan, JPU juga mengungkap Daycare Little Aresha beroperasi tanpa izin sejak 2022 hingga 2026.
Sejumlah orang tua korban yang hadir dalam sidang tak mampu menahan emosi. Mereka kecewa atas perlakuan yang dilakukan pihak daycare pada anak-anak mereka.
Demi mencari keadilan, orang tua korban akan menyurati Presiden Prabowo agar kasus ini diusut tuntas dan transparan.
#perdana #daycare #littlearesha
Baca Juga: Penumpang Kapal Lompat ke Laut, Kru Berhasil Lakukan Evakuasi | BERITA UTAMA
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- daycare
- little aresha
- yogyakarta






Komentar (0)