RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Terobosan Penanganan Korupsi

metrotvnews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Deputi III Bakom RI, Kurnia Ramadhana, menegaskan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan sebagai terobosan hukum untuk memaksimalkan pemulihan aset hasil kejahatan.

"Harus ada terobosan hukum, yaitu undang-undang perampasan aset," ujar Kurnia dalam program Cover Both Sides yang tayang di Metro TV, Rabu, 19 Agustus 2026.

Ia mengatakan pemerintah berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera dilanjutkan dengan proses yang terukur. Ia mengapresiasi Komisi III DPR yang telah memulai pembahasan rancangan regulasi tersebut.

Kurnia menegaskan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset bukan berarti regulasi tersebut harus disahkan secara terburu-buru. Menurutnya, proses pembahasan harus tetap dilakukan secara terukur dengan mendengar pandangan masyarakat dan membuka ruang perdebatan.

"Cepat itu dalam artian cepat yang terukur dalam konteks sudah didengar pandangan masyarakat sudah diperdebatkan di ruang-ruang yang memang harus ada perdebatan," jelasnya.

Program Cover Both Sides. Foto: Metro TV

Kurnia mengungkapkan, RUU Perampasan Aset penting karena aturan tindak pidana korupsi saat ini masih memiliki keterbatasan ketika pelaku melarikan diri ke luar negeri. Meski terdapat mekanisme peradilan in absentia, Kurnia menilai mekanisme tersebut jarang atau bahkan tidak digunakan dalam praktik.

"Kita saat ini punya keterbatasan di dalam undang-undang tipikor ketika pelaku kabur ke luar negeri maka tidak ada solusinya," katanya.

Selain itu, Kurnia menyebut RUU Perampasan Aset memuat konsep pembalikan beban pembuktian atau pembuktian terbalik. Menurutnya, konsep tersebut saat ini baru dikenal dalam perkara gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor.

Kurnia juga menyoroti konsep non-conviction based asset forfeiture yang telah diterapkan di sejumlah negara. Konsep tersebut memungkinkan perampasan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu adanya pemidanaan terhadap pelaku.

"Sehingga dari sana Presiden melihat tidak bisa menjerakan pelaku korupsi dengan pendekatan pidana yang lama," terangnya.

Baca Juga :

Pemerintah Berkomitmen Dorong Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset
Di sisi lain, Kurnia menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai sanksi sosial bagi pelaku korupsi. Ia mengatakan Presiden menyebut koruptor sebagai pihak yang biadab dan tidak pantas dihormati, yang dinilai sebagai penegasan bahwa pemberantasan korupsi juga membutuhkan tekanan sosial di luar sanksi hukum.

"Saya rasa itu penegasan Presiden terkait dengan sanksi sosial sekalipun belum dimasukkan ke dalam hukum positif di Indonesia," ucapnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Avian (AVIA) Raup Dividen Interim Rp100 Miliar dari Anak Usaha
• 2 jam lalu
0
thumb
Balai Karantina Sulsel Perkuat Pengawasan di Pelabuhan Makassar dan MNP
• 4 jam lalu
0
thumb
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar di PN Jakarta Selatan
• 18 jam lalu
0
thumb
Gibran Tinjau SD Inpres NTT, Pastikan Pendidikan Tetap Berjalan Pascabencana
• 30 menit lalu
0
thumb
Jenazah Zhu Rongji Dikremasi di Beijing, Hu Jintao “Muncul”
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.