Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tahap II sebanyak 46 tersangka kasus dugaan penipuan daring bermodus asmara atau love scamming dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (19/8/2026).
Yogi Aryanto Kasi Intelijen Kejari Surabaya mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga perkara berlanjut ke tahap penuntutan.
“Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 sehingga proses hukum dilanjutkan ke tahap penuntutan,” kata Yogi, seperti dilaporkan Antara.
Dari 46 tersangka, tiga orang merupakan warga negara Indonesia. Sementara 43 lainnya terdiri atas 32 WNA China, empat WNA Jepang, dan tujuh WNA Taiwan.
Para tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan kejahatan siber lintas negara dengan peran berbeda, mulai dari mencari calon korban, mengoperasikan percakapan, hingga menangani koordinasi teknis.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa puluhan telepon seluler, laptop, naskah percakapan dalam berbagai bahasa, paspor, buku rekening, serta catatan transaksi keuangan.
Sindikat tersebut diduga menjalankan aksinya melalui platform kencan daring dan media sosial dengan menggunakan identitas palsu. Pelaku kemudian membangun hubungan emosional dengan korban untuk mendapatkan kepercayaan sebelum meminta uang dengan berbagai alasan.
Alasan yang digunakan antara lain kebutuhan biaya pengobatan, investasi, hingga pengiriman hadiah fiktif. Mayoritas korban merupakan warga negara Indonesia, meski terdapat pula korban berkewarganegaraan asing.
Yogi mengatakan seluruh tersangka kini ditahan di rumah tahanan untuk menjalani proses hukum hingga persidangan. Perkara tersebut menjadi salah satu kasus kejahatan siber lintas negara yang ditangani aparat penegak hukum di Surabaya. (ant/ham)





Komentar (0)