KPK Resmi Tahan Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), terkait kasus dugaan gratifikasi.

"KPK kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka HNV untuk 20 hari pertama atau terhitung mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Usut Dugaan Suap Proyek, KPK Dalami Keterangan Eks Pjs Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi

Zulkarnain mengatakan HNV ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.

BACA JUGA: Serahkan Dokumen ke KPK, GMAK Desak Audit Investigatif Proyek Pengadaan di Depok

"Jadi, tersangka diduga menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun usaha keluarganya, antara lain melalui permintaan sponsorship kepada sejumlah perusahaan wajib pajak," kata Taufik.

Ia mengatakan HNV diduga menerima sekitar Rp400 juta dari perusahaan wajib pajak di Jakarta dan lebih kurang Rp300 juta dari perusahaan wajib pajak di luar Jakarta, setelah meminta uang sponsor untuk acara peragaan busana anaknya kepada mereka.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Batu Bara Kukar, KPK Panggil Direktur PT Sinar Kumala Naga

Selain itu, dia mengatakan HNV selama 2013–2018 diduga menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing atau valuta asing yang telah ditukarkan ke beberapa money changer atau pedagang valas sekitar Rp10 miliar.

Ia juga mengatakan HNV selama 2014–2022 diduga menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing dengan total nilai Rp10 miliar melalui perantara berinisial BSA. Adapun uang tersebut ditempatkan dalam instrumen deposito.

"Dengan demikian, total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tadi sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," katanya.

Sebelumnya, KPK pada 25 Februari 2025 menetapkan HNV sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Momen Hangat Prabowo Bertemu Petugas HUT RI, Titip Pesan soal Pengabdian
• 5 jam lalu
0
thumb
TNI AU Siagakan Enam Pesawat untuk Angkut ogistik ke NTT
• 20 jam lalu
0
thumb
Sufmi Dasco: Perlindungan Ojol dan Kurir Harus soal Kepastian dan Kesejahteraan yang Layak
• 11 jam lalu
0
thumb
Semarakkan HUT RI ke-81, Ayu Ting Ting Kenang Masa Kecil Rutin Ikuti Lomba Ini Saat 17 Agustus
• 20 jam lalu
0
thumb
Aktivitas Gunung Ili Lewotolok di NTT Meningkat, Alirkan Lava Sejauh 1.200 Meter Usai Gempa M7,7
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.