Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap modus operasi yang digunakan sindikat pemalsu meterai rekondisi dan cetak ulang.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto saat konferensi di Jakarta, Rabu (19/8/2026) mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan teknik rekondisi melibatkan proses penghilangan tanda-tanda penggunaan pada meterai bekas, seperti tanggal pemakaian, cap, dan tanda tangan, untuk menghasilkan meterai yang tampak baru dan asli.
"Modus yang dilakukan cukup beragam. Ada meterai yang diproduksi dari awal menggunakan bahan baku komersial untuk dijual menyerupai asli, dan ada pula meterai yang sudah pernah digunakan kemudian direkondisi untuk menghilangkan tanda-tanda penggunaannya," katanya.
Sindikat ini beroperasi di lima provinsi, yakni DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur ini tidak menggunakan kertas khusus milik Perum Peruri, melainkan bahan kertas umum yang dijual bebas di pasaran.
"Para tersangka mengaku mempelajari teknik peniruan tersebut secara otodidak melalui platform media sosial dan kanal YouTube," ujarnya.
Metode Produksi dan Distribusi Meterai PalsuKertas ini dicetak menggunakan mesin berkapasitas besar, mampu memproduksi hingga 900.000 keping meterai palsu dalam jangka waktu 10 hari, jaringan yang telah beroperasi hingga tahun ini mampu memproduksi materai palsu dalam jumlah besar dimana hasil cetakan yang mirip meterai asli secara kasat mata.
Dalam hal distribusi, sindikat tidak hanya mengandalkan penjualan secara tradisional melalui toko alat tulis, kios, dan penjual eceran (reseller), tetapi juga memanfaatkan pasar digital (marketplace).
"Pola perdagangan saat ini berubah, produk ilegal juga memanfaatkan kemudahan kanal digital untuk menjangkau konsumen hingga ke daerah-daerah secara lebih luas," ujar Bimo.
Harga jual meterai palsu yang ditawarkan sindikat sangat kompetitif, jauh di bawah harga nominal resmi yaitu Rp10.000 per keping.
Para pelaku pemalsuan diancam dengan hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pasal 24 dan Pasal 25 dari undang-undang tersebut memberikan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara dan denda mencapai Rp500 juta bagi pelaku mencetak meterai palsu. Sedangkan tersangka yang melakukan rekondisi meterai bekas dikenai ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp200 juta.






Komentar (0)