JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merotasi tujuh pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Pelantikan dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5317/R-BM.02.01/SD/K/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 tentang mutasi dan rotasi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Rotasi tujuh pejabat tersebut juga tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 755 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 19 Agustus 2026.
BACA JUGA:Daftar Rotasi Polri Terbaru, Kadiv Hubinter hingga Jajaran Kapolres
Pramono mengatakan, rotasi dan mutasi dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus mempercepat kinerja pemerintahan.
"Kenapa diganti? Dalam rangka untuk penyegaran dan juga membuat secara menyeluruh timnya lebih inilah. Karena saya adalah orang yang melihat dalam organisasi ini kan selalu harus ada penyempurnaan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta.
Pramono rotasi pejabat dalam pemerintahan pada posisi tertentu merupakan hal yang lumrah.
"Saya mengibaratkan seperti pemain bola ya, kadang-kadang main di kanan, di kiri, dan sebagainya," ujarnya.
BACA JUGA:Piala AFF 2026: John Herdman Rotasi Timnas Indonesia vs Timor Leste, 3 Pemain Ini Berpeluang Jadi Starter
Ia berharap tujuh pejabat yang baru dilantik dapat mempercepat proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan pekerjaan.
Pramono juga meminta tujuh pejabat tersebut bekerja secara konsisten dan tidak mengambil keputusan di luar aturan.
Ia menekankan setiap kebijakan yang diambil harus memiliki dasar hukum yang jelas.
BACA JUGA:Polri Cuci Gudang: 1.121 Personel Dirotasi, Polresta IKN Dibentuk
Pramono memastikan proses pemilihan tujuh pejabat yang dilantik telah melalui proses penilaian.
Pemprov DKI Jakarta menggunakan manajemen talenta serta berkoordinasi dengan BKN sebelum pelantikan.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)