Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu menetapkan 16 tersangka sindikat pemalsuan meterai. Para tersangka berperan sebagai produsen hingga kurir.
"Yang kita amankan dan jadikan tersangka 16 orang, empat perempuan kemudian 12 laki-laki," kata Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Adapun para tersangka yang diamankan yaitu B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO. Berikut masing-masing peran tersangka:
1. B sebagai produsen
2. RC sebagai distributor
3. M sebagai kurir
4. TA sebagai pendaur ulang
5. RTP sebagai pendaur ulang
6. IA sebagai penjual
7. F sebagai penjual
8. H sebagai penjual
9. RH sebagai penjual
10. MIF sebagai penjual
11. SNM sebagai penjual
12. U sebagai penjual
13. FF sebagai penjual
14. NSA sebagai penjual
15. P sebagai penjual
16. MO sebagai penjual
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu mengungkap modus operandi sindikat produsen dalam memproduksi jutaan keping meterai palsu. Ada beberapa modus operandi yang digunakan.
"Dari hasil pengungkapan, modus yang dilakukan cukup beragam. Ada meterai yang memang diproduksi dari awal menggunakan bahan baku untuk dijual menyerupai meterai asli," kata Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto saat konferensi pers di Jakarta.
Kemudian, ada yang menggunakan meterai bekas kemudian digunakan kembali. Meterai tersebut dihilangkan tanda-tanda yang memperlihatkan bahwa meterai sudah pernah digunakan.
"Ada pula meterai yang sudah pernah digunakan kemudian direkondisi untuk menghilangkan tanda-tanda penggunaannya supaya bisa dijual kembali," jelasnya.
Dia mengungkap bahwa penjualan meterai palsu tersebut dilakukan secara langsung. Selain itu, penjualan juga dilakukan melalui marketplace atau secara daring.
"Penjualan tidak hanya melalui toko secara langsung, tetapi juga menggunakan marketplace. Hal ini menjadi perhatian kami karena pola perdagangan saat ini memang berubah, produk ilegal juga memanfaatkan kemudahan kanal digital untuk menjangkau konsumen secara lebih luas," ucapnya.
"Karena itu, pola pengawasan juga kita lakukan bersama-sama dengan aparat penegak hukum dan terus menyesuaikan modus operandinya," tambah dia.
Dalam pengungkapan kasus bersama Polda Metro Jaya, petugas menyita sejumlah peralatan untuk produksi meterai palsu. Salah satunya ada mesin jahit.
"Mesin jahit untuk melubangi kertas dengan bentuk oval menggunakan jarum yang sudah dimodifikasi," demikian keterangan pada barang bukti mesin jahit.
(rdh/mea)






Komentar (0)