Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Febrie Adriansyah meluruskan soal informasi mengenai barang-barang yang di mohonkan untuk dikembalikan dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Febrie, Febri Diansyah mengatakan, bahwa barang yang diminta untuk dikembalikan bukan emas maupun uang, melainkan barang-barang pribadi milik kliennya.
"Sekaligus kami ingin clear-kan ya, karena ada beberapa publikasi yang kami pandang tidak cukup tepat terkait dengan penyitaan ini," kata Febrie usai sidang praperadilan, Rabu (19/8/2026).
Febrie menjelaskan, bahwa permohonan yang dimaksud yakni soal dokumen pribadi serta pigura foto keluarga yang menurutnya tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang dijalani oleh kliennya.
"Yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Yang kedua ada pigura foto keluarga," jelasnya.
Febri mengungkapkan, bahwa dalam permohonannya tidak disebutkan agar emas 74 kg maupun uang ratusan miliar rupiah yang turut disita agar dikembalikan.
Di sisi lain ia menyebut, pengembalian barang sitaan lain akan mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku. Menurutnya, fokus utama gugatan praperadilan, adalah menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan.
"Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti," tandasnya.
Diketahui, Febrie mengajukan gugatan praperadilan salah satunya terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
Dalam sidang ini, Febrie merupakan permohon, sementara Polda Metro Jaya merupakan termohon I, Kortas Tipidkor sebagai termohin II, dan Kejaksaan Agung turut termohon.(aha/raa)





Komentar (0)