Kubu Febrie Keluhkan 2 Kali Ditetapkan Tersangka untuk Perkara yang Sama

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum Febrie Adriansyah mengklaim kliennya ditetapkan sebagai tersangka dua kali dalam dugaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sama. Penetapan pertama dilakukan Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026, kemudian Kejaksaan Agung kembali menerbitkan surat penetapan tersangka pada 24 Juli 2026.

Hal tersebut disampaikan Tim hukum Febrie, Maqdir Ismail dalam sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.

Advertisement

BACA JUGA: Perkembangan Terkini Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Tim hukum mempersoalkan Surat Ketetapan Polda Metro Jaya Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 dan Surat Penetapan Kejagung Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026.

Polda Metro Jaya menjerat Febrie dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penanganan hukum perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya pada 2020-2025 serta dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut. Sementara Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana asal dugaan korupsi dan/atau proses penanganan hukum lainnya oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada 2018-2026.

Tim hukum menilai perbedaan rentang waktu tersebut tidak menghilangkan persoalan duplikasi. Sebab, menurutnya, kedua surat sama-sama memuat dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi yang berkaitan dengan proses penanganan hukum yang dijalankan Febrie.

“Dari fakta tersebut, maka telah terang benderang bahwa terhadap dugaan peristiwa pidana yang sama telah diterbitkan dua Surat Penetapan Tersangka,” ujarnya.

Dalam permohonannya, tim hukum juga menyebut dugaan TPPU dalam surat penetapan Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi yang disebut diambil Febrie saat menjabat Jampidsus.

Materi dugaan TPPU itu, menurutnya, sama atau identik dengan yang kemudian dimuat dalam surat penetapan tersangka Kejagung.

“Menetapkan Pemohon sebagai tersangka untuk kali keduanya atas sangkaan tindak pidana yang sama jelas-jelas merupakan tindakan yang tentunya baik secara materiil maupun formil sangat bertentangan dengan hukum acara yang berlaku,” ucapnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Foto: Diguncang Gempa Lagi, Beberapa Kendaraan Tertimpa Reruntuhan di Spanyol
• 7 jam lalu
0
thumb
Foto: Chile Dilanda Hujan Lebat, Longsor Tutup Akses Jalan Paposo
• 7 jam lalu
0
thumb
Pertamina Drilling Perkuat Ekspansi Regional, Perpanjang Kerja Sama dengan Timor GAP
• 22 jam lalu
0
thumb
Malayan Tigress Mengamuk! Malaysia Bungkam Arab Saudi 9-0 di Srikandi Merdeka Cup: Nasib ke Semifinal di Tangan Garuda Pertiwi
• 23 jam lalu
0
thumb
Tak Hanya Berjalan Jongkok, Mahasiswa Baru UNP Juga Dipasangkan Atribut
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.