JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus kematian Sutrimo, pegawai eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
"Ini sudah memasuki tahap penyidikan, update-nya adalah telah melakukan pemeriksaan 27 orang saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Para saksi dimaksud yakni, dua pengemudi ambulans P3D, dua pengemudi ambulans yang menjemput korban dari TKP (tempat kejadian perkara) ke Rumah Sakit Muhammadiyah, dua pengemudi ambulans yang mengantar dari Rumah Sakit Muhammadiyah ke Banyumas, dan satu pengemudi ambulans.
Baca Juga: Pertarungan Elite! IPW-Kuasa Hukum Keluarga Soal Sutrimo Mati, Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah?
Kemudian, tiga pihak rumah sakit yang terdiri atas dua petugas keamanan dan satu dokter. Selanjutnya dua petugas pemandi jenazah, tujuh saksi di sekitar lokasi kejadian, tiga orang dari pihak keluarga almarhum, seorang teman almarhum, satu perangkat desa, serta tiga pihak terkait laporan di Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, Budi menuturkan saat ini pihaknya tengah menunggu hasil laboratorium forensik dari proses ekshumasi jenazah Sutrimo.
"Kita masih menunggu waktu dari proses hasil laboratorium forensik, termasuk (pemeriksaan) jaringan, DNA, dan zat yang ditemukan," ucapnya seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Thifal Solesa.
"Ini masih menunggu satu sampai dengan dua minggu seperti yang disampaikan dari Karodokpol Brigjen Pol dr Hastry."
Sebelumnya, pihak kepolisian melakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8/2026).
Berdasarkan keterangan Budi, rangkaian proses ekshumasi jenazah Sutrimo berlangsung selama sekitar 3,5 jam, dari pukul 09.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Budi menjelaskan ekshumasi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap penyebab kematian almarhum.
"Ekshumasi dilaksanakan bagian dari scientific crime investigation melalui pendekatan multidisipliner berbasis bukti ilmiah untuk memperoleh keterangan medis dan bukti forensik, yang dapat membuat terang penyebab meninggalnya almarhum Sutrimo," kata Budi, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga: Kematian Sutrimo: Profesor Hibnu Sebut KUHAP Baru Bolehkan Autopsi Tanpa Izin Keluarga
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kasus kematian sutrimo
- polisi
- polda metro jaya
- pemeriksaan saksi
- saksi
- sutrimo






Komentar (0)