JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi II DPR RI mendukung kebijakan pemerintah yang meminta pemerintah daerah (pemda) tidak lagi merekrut tenaga honorer atau pegawai baru yang berpotensi menambah beban fiskal daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan, kebijakan tersebut diperlukan untuk mencegah membengkaknya belanja pegawai di daerah.
Ia menyinggung adanya kecenderungan kepala daerah mengakomodasi tim sukses setelah memenangkan kontestasi dengan mengangkat mereka sebagai tenaga honorer atau staf di lingkungan pemerintah daerah.
BACA JUGA:AMPUH Kepung PT MOTU: BKPM, Bea Cukai, Polrestabes, hingga KLH Minta Bongkar Legalitas dan Kegiatan Perusahaan
"Biasanya kan para kepala daerah kita setelah menang terus kemudian terpilih mereka kebanyakan ya mengakomodir tim suksesnya untuk kemudian diangkat jadi tenaga honorer atau misalnya diperbantukan di Pemda," kata Bahtra, Rabu, 19 Agustus 2026.
Ia menyinggung adanya kecenderungan kepala daerah mengakomodasi tim sukses setelah memenangkan kontestasi dengan mengangkat mereka sebagai tenaga honorer atau staf di lingkungan pemerintah daerah.
"Biasanya kan para kepala daerah kita setelah menang terus kemudian terpilih mereka kebanyakan ya mengakomodir tim suksesnya untuk kemudian diangkat jadi tenaga honorer atau misalnya diperbantukan di Pemda," kata Bahtra, Rabu, 19 Agustus 2026.
BACA JUGA:400 Sekolah Terdampak Gempa NTT, Sekolah Rusak Berat Bakal Dibangun Kembali
Bahtra menilai praktik tersebut dapat menjadi persoalan apabila tidak dibatasi dengan regulasi yang jelas.
Sebab, pengangkatan tenaga honorer secara tidak terkendali pada akhirnya akan menambah beban anggaran pemerintah daerah.
"Nah inilah yang sering menjadi problem karena tidak ada batasan mereka mengangkat sebanyak-banyaknya, tidak ada aturan," ujarnya.
Karena itu, dia menilai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pemda tidak melakukan perekrutan tenaga honorer baru merupakan salah satu langkah untuk memperketat pengelolaan kepegawaian daerah.
"Maka dari itu Kemendagri mengeluarkan instruksi bahwa tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga honorer karena nanti di kemudian hari itu yang akan menjadi beban fiskal daerah kalau tidak diatur regulasinya," katanya.
BACA JUGA:HUT ke-81 RI, Lisda Hendrajoni Dorong Perempuan Kuasai Teknologi hingga Perkuat UMKM
Bahtra mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mencegah persoalan serupa muncul kembali di kemudian hari.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)