Ojol Antar Makanan dan Barang Bakal Punya Aturan Sendiri, Komdigi Siapkan Regulasi

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengatur layanan ojek online (ojol) untuk pengantaran barang dan makanan, sementara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menangani layanan pengantaran orang. Pembagian kewenangan tersebut akan dituangkan dalam aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojol yang tengah disusun pemerintah.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan pembagian kewenangan diperlukan karena karakteristik layanan pengantaran orang berbeda dengan pengantaran barang dan makanan.

“Jadi dalam pengaturan pengemudi Ojek online ini, itu nanti akan dibagi dua. Pertama, pengaturannya yang untuk pengantaran orang itu akan diatur oleh Kementerian Perhubungan. Sementara pengaturan untuk pengantaran barang dan makanan itu akan diatur oleh Komdigi,” kata Nezar saat ditemui di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Nezar mengatakan Komdigi masih mendalami proses bisnis layanan pengantaran barang dan makanan. Dalam penyusunan aturan, pemerintah juga mempertimbangkan aspirasi dari pengemudi dan platform.

“Ya, jadi rencananya kita akan menyusun Kepmen (Keputusan Menteri) sesuai dengan perpres yang sedang disusun,” ujarnya.

Menurut Nezar, layanan pengantaran barang dan makanan memiliki komponen biaya dan risiko yang berbeda dibandingkan layanan pengantaran orang. Dalam layanan logistik, terdapat proses penanganan barang, ukuran barang, hingga kebutuhan packaging.

“Pengantaran barang ini melibatkan banyak komponen lain. Misalnya ada handlingnya gitu ya, penanganan barang, besar barangnya, lalu kemudian packagingnya dan lain sebagainya,” jelasnya.

Pemerintah juga akan memperhitungkan risiko dalam proses pengantaran barang, termasuk potensi keterlambatan dan kondisi cuaca.

“Lalu ada juga risiko-risiko ya. Risiko dia terlambat, cuaca buruk dan lain sebagai macemnya. Itu kan semuanya harus dihitung,” kata Nezar.

Dengan perbedaan karakteristik tersebut, Nezar menegaskan skema pembagian komisi 92:8 yang berlaku untuk layanan pengantaran orang tidak otomatis diterapkan pada layanan pengantaran barang dan makanan.

“Ya, 92 dan 8% itu untuk pengantaran orang. Sementara ada fleksibilitas untuk pengantaran barang dan makanan,” ujarnya.

Baca Juga: Potongan 8% Disebut Tak Naikkan Pendapatan Ojol 3 Kali Lipat

Baca Juga: Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Ikut Diatur

Baca Juga: Prabowo Akui 'Intervensi' di Bisnis Ojol, Klaim Penghasilan Driver Naik 3 Kali Lipat

Komdigi juga akan mendalami mekanisme algoritma yang digunakan platform, khususnya dalam layanan pengantaran barang. Pemerintah ingin memastikan mekanisme tersebut menghasilkan pembagian yang dinilai adil antara pengemudi dan platform.

“Kita coba pastikan bahwa semua proses itu berlangsung secara fair. Sehingga pengemudi mendapatkan haknya ya dengan cukup fair dan juga platform bisa mendapatkan margin yang pantas sehingga mereka juga bisa sustain,” pungkas Nezar.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Trump Murka! Oman Diancam Dibombardir AS, Kesepakatan dengan Iran Jadi Pemicu
• 6 jam lalu
0
thumb
Tanya Hukum: Kasus-kasus Hukum Perselingkuhan
• 3 jam lalu
0
thumb
DPR dan Pemerintah Bahas Nasib Guru PPPK, Sejumlah Menteri Hadir di Rapat Koordinasi
• 22 jam lalu
0
thumb
Pemuda di Toraja Utara Dibekuk, Polisi Sita 8,21 Gram Tembakau Sintetis
• 1 jam lalu
0
thumb
Guru Literasi Jakarta Kampanyekan Sekolah Bersih Lewat Daur Ulang
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.