Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat evaluasi keselamatan kapal setelah rangkaian insiden kebakaran kapal penumpang yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.
Pemerintah menegaskan, status laik laut dan kelengkapan dokumen tidak boleh menjadi satu-satunya tolok ukur keselamatan pelayaran.
Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan (Menhub) mengatakan, evaluasi harus bergeser dari sekadar pemeriksaan administratif menuju pengujian terhadap efektivitas sistem keselamatan di lapangan.
“Dokumen yang lengkap tidak membuat kita berhenti pada aspek administratif. Kejadian ini justru menjadi dasar bagi kami untuk mengevaluasi lebih dalam efektivitas implementasi sistem keselamatan pada kapal tersebut,” kata Dudy dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Evaluasi tersebut dilakukan menyusul kebakaran KM Mutiara Sentosa II di perairan utara Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada 2 Agustus 2026. Kapal itu sebelumnya telah menjalani uji petik oleh Marine Inspector pada 6 Juni dan dinyatakan laik laut. Kapal juga memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada 1 Agustus.
Namun, insiden tersebut menyebabkan lima orang meninggal dunia dari total 238 orang yang dievakuasi. Kondisi ini mendorong Kemenhub menelusuri bukan hanya kelengkapan sertifikat, tetapi juga efektivitas sistem proteksi kebakaran, kesiapan awak, kondisi muatan dan kendaraan, serta kemampuan menghadapi keadaan darurat.
Kemenhub kemudian memerintahkan audit verifikasi sistem manajemen keselamatan dan Document of Compliance (DOC) terhadap PT Atosim Lampung Pelayaran. Pemeriksaan armada dan perbaikan sistem proteksi kebakaran juga menjadi bagian tindak lanjut.
Langkah serupa diterapkan terhadap KMP Putri Yasmin yang terbakar saat melayani rute Padang Bai-Lembar pada 12 Agustus 2026.
Meski kapal telah dinyatakan laik laut dan memiliki sertifikat keselamatan yang masih berlaku, Kemenhub tetap melakukan evaluasi terhadap sistem proteksi kebakaran, akses sarana penyelamatan, kesiapan awak, dan prosedur keadaan darurat.
Operator PT Jemla Ferry pun dikenai audit tambahan terhadap sistem manajemen keselamatan dan DOC. Pemeriksaan kelaiklautan dilakukan dengan penekanan pada aspek keselamatan kebakaran sebelum kapal kembali beroperasi.
Dudy menegaskan, Pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap temuan yang berkaitan langsung dengan keselamatan. Pembatasan operasi hingga larangan berlayar dapat diberlakukan jika ditemukan pelanggaran atau kekurangan serius.
“Pesan kami jelas bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap temuan yang berkaitan langsung dengan keselamatan,” tegasnya.
Menurut Dudy, pencegahan kecelakaan harus dilakukan secara berlapis melalui regulasi, peningkatan kompetensi awak dan petugas, pemeriksaan kelaiklautan, serta tindakan korektif. Kapal juga tidak diperbolehkan berlayar apabila ditemukan major deficiency sebelum perbaikan dilakukan.(faz/rid)





Komentar (0)