Gubernur Maluku Sebut Pengalihan Guru PPPK ke Pusat Bakal Longgarkan Fiskal Daerah

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyebut pengalihan status dan pembiayaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada pemerintah pusat dapat melonggarkan ruang fiskal daerah sehingga anggaran bisa dialokasikan untuk lebih banyak program pembangunan bagi masyarakat.

Lewerissa mengatakan pengambilalihan pembiayaan guru PPPK oleh pemerintah pusat akan mengurangi beban anggaran pemerintah daerah.

“Jika tanggung jawab pembiayaan PPPK guru diambil alih oleh pemerintah pusat, berarti ada ruang fiskal yang tersedia untuk daerah rileks dan kita punya kesempatan untuk merancang program dan kegiatan yang lebih banyak untuk kepentingan masyarakat dan daerah,” kata Lewerissa di Ambon, Rabu, 19 Agustus 2026.

Menurut dia, ruang fiskal yang lebih longgar akan memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah dalam mengatur kapasitas anggaran, terutama untuk membiayai program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Gubernur Maluku Harapkan Kebijakan Berkelanjutan

Lewerissa berharap pengalihan status kepegawaian sekaligus pembiayaan guru PPPK kepada pemerintah pusat dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Saya berharap semoga hal ini dapat terlaksana secara konsekuen dan konsisten serta berkelanjutan, sehingga dapat menyejahterakan guru-guru PPPK,” ujarnya.

Berdasarkan data penetapan Surat Keputusan Gubernur Maluku, sebanyak 914 guru telah ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu.

Pemerintah Provinsi Maluku sebelumnya juga telah menyerahkan surat keputusan pengangkatan kepada 636 aparatur sipil negara PPPK penuh waktu, termasuk 101 guru PPPK.

Secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi Maluku menetapkan 2.958 PPPK paruh waktu dari berbagai formasi.

Guru PPPK Paruh Waktu Akan Menjadi Penuh Waktu

Kebijakan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat sebelumnya disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi setelah rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen.

Prasetyo mengatakan pemerintah dan DPR RI telah menyepakati pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kondisi fiskal negara.

Dalam kebijakan tersebut, guru berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu memiliki kesempatan mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.

Pemerintah pusat juga terus menyinkronkan data kepegawaian guru dari berbagai status agar penyelesaian persoalan tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tak Hanya Jakarta, BMKG Ungkap Hujan Juga Guyur Depok hingga Bogor
• 2 jam lalu
0
thumb
TNI AL Kirim Kapal Rumah Sakit Terapung ke NTT
• 3 jam lalu
0
thumb
Selain Hercules, GMF Juga Mampu Lakukan MRO A400M sampai Rafale
• 6 jam lalu
0
thumb
6 Doa Agar Diterima Kerja dan Mendapatkan Gaji Sesuai Harapan
• 8 jam lalu
0
thumb
Laju Perambahan Ilegal Tanamalia Meroket Hampir 2 Kali Lipat, Gakkum Sebut Mencapai 5.681 Hektare
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.