Liputan6.com, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menegaskan pencegahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk bepergian ke luar negeri dilakukan demi kepentingan penyidikan. Polri membantah pencegahan tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang atau bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan.
"Tindakan pencegahan bukan tindakan ekstra prosedural, bukan tindakan administratif yang dilakukan secara sewenang-wenang dan bukan pula suatu bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan, melainkan instrumen hukum acara pidana yang secara eksplisit dibenarkan oleh undang-undang," kata perwakilan termohon Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede dalam sidang jawaban termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2026).
Advertisement
Abrianto mengatakan larangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia demi kepentingan proses peradilan pidana telah diatur dalam Pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam perkara tersebut, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Sehari setelahnya, atau 11 Juli 2026, permohonan pencegahan terhadap Febrie diajukan.
Menurut termohon, urutan waktu tersebut menunjukkan bahwa syarat subjek untuk mengajukan pencegahan terhadap Febrie telah terpenuhi.
"Oleh karena itu, syarat mengenai subjek yang dapat dikenai larangan keluar wilayah Indonesia telah terpenuhi. Dalam surat permohonan pencegahan tanggal 11 Juli 2026, secara tegas dicantumkan bahwa pencegahan dimohonkan dalam kepentingan penyidikan," tutur Abrianto.
Polri juga membantah pencegahan dilakukan secara otomatis hanya karena Febrie berstatus tersangka. Menurut termohon, langkah tersebut diambil karena ada kepentingan konkret dalam proses penyidikan.
"Karena terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri ke luar negeri dan atau untuk mengantisipasi apabila tersangka telah berada di tempat pemeriksaan imigrasi untuk keluar wilayah Indonesia. Pemohon membangun dalil seolah-olah tindakan pencegahan dilakukan secara otomatis hanya karena pemohon memperoleh status tersangka," ungkap Abrianto.





Komentar (0)