Polri Tegaskan Pencegahan Febrie ke Luar Negeri Bukan Penghukuman

liputan6.com
15 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menegaskan pencegahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk bepergian ke luar negeri dilakukan demi kepentingan penyidikan. Polri membantah pencegahan tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang atau bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan.

"Tindakan pencegahan bukan tindakan ekstra prosedural, bukan tindakan administratif yang dilakukan secara sewenang-wenang dan bukan pula suatu bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan, melainkan instrumen hukum acara pidana yang secara eksplisit dibenarkan oleh undang-undang," kata perwakilan termohon Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede dalam sidang jawaban termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah, Gugat Penetapan Tersangka dan Penahanan

Abrianto mengatakan larangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia demi kepentingan proses peradilan pidana telah diatur dalam Pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam perkara tersebut, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Sehari setelahnya, atau 11 Juli 2026, permohonan pencegahan terhadap Febrie diajukan.

Menurut termohon, urutan waktu tersebut menunjukkan bahwa syarat subjek untuk mengajukan pencegahan terhadap Febrie telah terpenuhi.

"Oleh karena itu, syarat mengenai subjek yang dapat dikenai larangan keluar wilayah Indonesia telah terpenuhi. Dalam surat permohonan pencegahan tanggal 11 Juli 2026, secara tegas dicantumkan bahwa pencegahan dimohonkan dalam kepentingan penyidikan," tutur Abrianto.

Polri juga membantah pencegahan dilakukan secara otomatis hanya karena Febrie berstatus tersangka. Menurut termohon, langkah tersebut diambil karena ada kepentingan konkret dalam proses penyidikan.

"Karena terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri ke luar negeri dan atau untuk mengantisipasi apabila tersangka telah berada di tempat pemeriksaan imigrasi untuk keluar wilayah Indonesia. Pemohon membangun dalil seolah-olah tindakan pencegahan dilakukan secara otomatis hanya karena pemohon memperoleh status tersangka," ungkap Abrianto.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hari Ke-5 Bencana NTT, Pemerintah Terbangkan 65 Ton Bantuan Tambahan dari Halim Perdanakusuma
• 18 jam lalu
0
thumb
Kredit Perbankan Tumbuh 13,58 Persen pada Juli 2026
• 16 jam lalu
0
thumb
Neymar Mendadak Jadi Penari Balet, Aksinya Bersama Mavie Jadi Sorotan
• 12 jam lalu
0
thumb
12 Ramalan Zodiak Keuangan 20 Agustus 2026: Leo Paling Cuan
• 10 jam lalu
0
thumb
Saham Properti APLN, KIJA, hingga BSDE Tiba-Tiba Terbang, Simak Analisisnya
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.