Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan percepatan realisasi pelayanan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal tiga hari, sesuai Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri.
"Kami sudah mempersiapkan diri untuk memberikan pelayanan serba cepat kepada masyarakat, termasuk dalam hal verifikasi dan validasi BPHTB karena sebelumnya juga sudah membangun sistem baru untuk pelayanan secara daring," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Djati Solechah didampingi Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Rama Rizkika di Kudus, Rabu.
Dalam rangka persiapan percepatan menuju layanan BPHTB maksimal tiga hari, BPKAD juga menggelar Forum Konsultasi Publik "Optimalisasi Pelayanan BPHTB guna peningkatan kualitas pelayanan pajak daerah BPPKAD Kudus" di Aula BPPKAD Kudus dengan menghadirkan notaris di Kudus.
Selain itu, kata dia, BPPKAD juga sudah menyiapkan aplikasi, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta standar operasional prosedur (SOP).
Selain itu, Pemkab Kudus juga menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus pada 14 Agustus 2026. Kerja sama tersebut salah satunya diarahkan untuk mendukung integrasi data dan pelayanan BPHTB dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kudus memang bukan daerah percontohan awal dalam penerapan kebijakan tersebut. Namun, pemerintah daerah tetap melakukan berbagai persiapan agar dapat menerapkan layanan cepat tersebut.
"Dalam pengembangan sistem, aplikasi baru SIMBPHTB nantinya dikoneksikan dengan sistem Sistem Informasi Pendapatan Berbasis Geospasial (Simpad Geo). Sistem tersebut juga diarahkan terintegrasi dengan data dan peta dari BPN," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Kudus serahkan pengelolaan objek wisata Taman Krida ke swasta
Baca juga: Harga kedelai impor di Kudus mengalami penurunan
Selain itu, BPPKAD berencana memindahkan server fisik yang selama ini digunakan ke sistem "cloud". Karena server yang digunakan saat ini disebut telah berusia sekitar 10 tahun.
"Kami sedang memperbaiki sistem supaya bisa melakukan pendaftaran dan verifikasi. Targetnya kalau bisa triwulan IV atau September 2026 sudah jalan," ujarnya.
Terkait dengan integrasi sistem dengan BPN, kata dia, masih membutuhkan persiapan dari kedua belah pihak. BPPKAD Kudus akan menyiapkan sarana dan sistem, sedangkan BPN juga melakukan persiapan dari sisi infrastrukturnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Kudus Arif Widada menyambut positif upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat pelayanan pertanahan hingga sertifikat dapat diterbitkan dalam waktu 10 hari.
Namun, menurut dia, penerapan target tersebut dinilai perlu memperhatikan seluruh tahapan proses yang harus dilalui masyarakat, mulai dari validasi BPHTB, pembuatan akta di PPAT, plotting (pemetaan) bidang tanah, hingga proses pendaftaran dan penerbitan peralihan hak di Kantor Pertanahan.
Arif Widada mengakui mendukung program percepatan tersebut karena semakin cepat pelayanan tentu akan memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun PPAT.
Menurut dia, target 10 hari tersebut seharusnya dipahami sebagai keseluruhan rangkaian proses, bukan semata-mata waktu pelayanan ketika masyarakat sudah datang ke PPAT.
"Jika seluruh pihak yang terlibat mampu menjalankan komitmen percepatan, target tersebut bukan sesuatu yang mustahil. Sebelum adanya percepatan layanan tersebut, proses validasi BPHTB memerlukan waktu dua sampai tiga pekan. Sementara keseluruhan proses dari saat klien datang ke PPAT hingga sertifikat terbit, secara ideal dapat diselesaikan sekitar satu bulan apabila seluruh tahapan berjalan lancar," ujarnya.
Baca juga: Menteri ATR perluas layanan balik nama sertifikat tanah hanya 10 hari
Baca juga: Menteri Nusron: Layanan agraria dihadirkan dengan kepastian waktu
Baca juga: HUT Ke-81 RI, ATR/BPN luncurkan tiga transformasi layanan pertanahan
"Kami sudah mempersiapkan diri untuk memberikan pelayanan serba cepat kepada masyarakat, termasuk dalam hal verifikasi dan validasi BPHTB karena sebelumnya juga sudah membangun sistem baru untuk pelayanan secara daring," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Djati Solechah didampingi Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Rama Rizkika di Kudus, Rabu.
Dalam rangka persiapan percepatan menuju layanan BPHTB maksimal tiga hari, BPKAD juga menggelar Forum Konsultasi Publik "Optimalisasi Pelayanan BPHTB guna peningkatan kualitas pelayanan pajak daerah BPPKAD Kudus" di Aula BPPKAD Kudus dengan menghadirkan notaris di Kudus.
Selain itu, kata dia, BPPKAD juga sudah menyiapkan aplikasi, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta standar operasional prosedur (SOP).
Selain itu, Pemkab Kudus juga menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus pada 14 Agustus 2026. Kerja sama tersebut salah satunya diarahkan untuk mendukung integrasi data dan pelayanan BPHTB dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kudus memang bukan daerah percontohan awal dalam penerapan kebijakan tersebut. Namun, pemerintah daerah tetap melakukan berbagai persiapan agar dapat menerapkan layanan cepat tersebut.
"Dalam pengembangan sistem, aplikasi baru SIMBPHTB nantinya dikoneksikan dengan sistem Sistem Informasi Pendapatan Berbasis Geospasial (Simpad Geo). Sistem tersebut juga diarahkan terintegrasi dengan data dan peta dari BPN," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Kudus serahkan pengelolaan objek wisata Taman Krida ke swasta
Baca juga: Harga kedelai impor di Kudus mengalami penurunan
Selain itu, BPPKAD berencana memindahkan server fisik yang selama ini digunakan ke sistem "cloud". Karena server yang digunakan saat ini disebut telah berusia sekitar 10 tahun.
"Kami sedang memperbaiki sistem supaya bisa melakukan pendaftaran dan verifikasi. Targetnya kalau bisa triwulan IV atau September 2026 sudah jalan," ujarnya.
Terkait dengan integrasi sistem dengan BPN, kata dia, masih membutuhkan persiapan dari kedua belah pihak. BPPKAD Kudus akan menyiapkan sarana dan sistem, sedangkan BPN juga melakukan persiapan dari sisi infrastrukturnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Kudus Arif Widada menyambut positif upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat pelayanan pertanahan hingga sertifikat dapat diterbitkan dalam waktu 10 hari.
Namun, menurut dia, penerapan target tersebut dinilai perlu memperhatikan seluruh tahapan proses yang harus dilalui masyarakat, mulai dari validasi BPHTB, pembuatan akta di PPAT, plotting (pemetaan) bidang tanah, hingga proses pendaftaran dan penerbitan peralihan hak di Kantor Pertanahan.
Arif Widada mengakui mendukung program percepatan tersebut karena semakin cepat pelayanan tentu akan memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun PPAT.
Menurut dia, target 10 hari tersebut seharusnya dipahami sebagai keseluruhan rangkaian proses, bukan semata-mata waktu pelayanan ketika masyarakat sudah datang ke PPAT.
"Jika seluruh pihak yang terlibat mampu menjalankan komitmen percepatan, target tersebut bukan sesuatu yang mustahil. Sebelum adanya percepatan layanan tersebut, proses validasi BPHTB memerlukan waktu dua sampai tiga pekan. Sementara keseluruhan proses dari saat klien datang ke PPAT hingga sertifikat terbit, secara ideal dapat diselesaikan sekitar satu bulan apabila seluruh tahapan berjalan lancar," ujarnya.
Baca juga: Menteri ATR perluas layanan balik nama sertifikat tanah hanya 10 hari
Baca juga: Menteri Nusron: Layanan agraria dihadirkan dengan kepastian waktu
Baca juga: HUT Ke-81 RI, ATR/BPN luncurkan tiga transformasi layanan pertanahan






Komentar (0)