Pemerintah Siapkan Aturan Pengantaran Barang, Fokus Proteksi Pengemudi

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan aturan yang adil dan fokus pada proteksi pengemudi terkait industri pengantaran barang di era digital. Penyusunan regulasi bakal menjadi kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Sesuai Perpres dan pesan Presiden Prabowo, kita harus melindungi dan memberikan yang terbaik untuk pengemudi,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria dikutip dari Antara, Rabu, 19 Agustus 2026.

Pemerintah memastikan aturan tersebut nantinya fokus untuk memberi perlindungan dan hasil terbaik bagi pengemudi. Dalam menyiapkan aturan ini, pemerintah memastikan platform digital dan mitra pengemudi ikut dilibatkan dalam pembahasannya.

Baca Juga :

Atur Tarif Layanan Ojek Online, Pemerintah Libatkan Aplikator hingga Pengemudi
Nezar mengatakan setelah pembahasan mendalam dilakukan bersama ekosistem terkait, nantinya aturan itu akan diterbitkan dalam bentuk keputusan menteri. Bakal beleid tersebut dibahas lebih luas bersama pemangku kepentingan untuk menemukan titik keseimbangan yang optimal.

“Kita akan melibatkan para stakeholder, terutama dari platform dan pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, paling optimal,” jelas Wamen Nezar.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR telah melakukan finalisasi pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) terkait angkutan ojek daring bersama kementerian dan lembaga terkait. Regulasi tersebut mencakup layanan ojek daring untuk angkutan orang sekaligus pengantaran barang dan makanan.

Ilustrasi ojek online (ojol). Foto: Istimewa.

“Kami telah melakukan finalisasi, yang diatur bukan cuma untuk angkutan orang saja, tetapi juga angkutan barang dan makanan,” ujar Dasco.

Dalam pembagian kewenangan, tarif pengantaran barang dan makanan akan diatur Kemkomdigi. Sedangkan, tarif angkutan orang diatur Kementerian Perhubungan.

Adapun pelaku transportasi online akan diampu atau dinaungi Kementerian UMKM. Dasco menambahkan setelah finalisasi, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online, organisasi terkait, dan aplikator sebelum Perpres diterbitkan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jadwal SIM Keliling Rabu 19 Agustus 2026, Cek Lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung
• 14 jam lalu
0
thumb
Persebaya Jalani TC di Luar Negeri, Matangkan Persiapan Jelang Super League
• 23 jam lalu
0
thumb
Kinerja Indeks Sektoral Juli 2026, Seluruhnya Tumbuh Positif, Sektor Bahan Baku Tertinggi
• 7 jam lalu
0
thumb
Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Tantang JPU Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi
• 23 jam lalu
0
thumb
Wakapolda Riau Hadiri Pembukaan Festival Pacu Jalur Kuansing 2026, Plt Gubernur Pesan Jaga Sungai
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.