2 Tersangka TPPO Modus Pengantin Pesanan Tiongkok Terancam 15 Tahun Penjara

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan jaringan Tiongkok. Kedua tersangka CA, 25, dan FU, 59 terancam penjara maksimal.

"Ancaman pidananya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.

Nurul mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam perkara tersebut, penyidik turut menyita delapan paspor asli perempuan WNI, delapan fotokopi KTP WNI, empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.

Nurul menambahkan, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.

"Tersangka serta barang bukti telah diserahkan kepada JPU untuk Tahap 2," ungkap Nurul. Peran dua tersangka
Kedua tersangka memiliki peran berbeda. CA berperan sebagai perekrut korban, mengenalkan korban kepada calon suami warga negara China, membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus dokumen keberangkatan korban ke China. Ia mendapatkkan keuntungan Rp20 juta dari peran tersebut.

Sementara tersangka FU, berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dengan korban. FU memperoleh keuntungan Rp5 juta.

(Metro TV/Azri Arifin)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Catat! Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS, Pendaftaran Dibuka Awal 2027
• 19 jam lalu
0
thumb
Di Tengah HUT RI, Warga Korban Gempa NTT Berharap Bantuan Makin Merata
• 12 jam lalu
0
thumb
Potret Banjir Bandang Terjang Korsel, Mulai Makan Korban Jiwa
• 17 jam lalu
0
thumb
Dedi Mulyadi Pidato HUT RI ke-81, Mendadak Minta Maaf ke Masyarakat Jabar karena Belum Bisa Capai Hal Ini
• 9 jam lalu
0
thumb
AHY Lihat Lukisan, Ingatkan Indonesia Jangan Sampai Terjebak Hukum Rimba
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.