Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta para guru tidak lagi resah setelah pemerintah dan DPR memutuskan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Lalu mengapresiasi keputusan pemerintah bersama pimpinan DPR tersebut. Menurutnya, kebijakan itu menjadi jawaban atas persoalan status guru yang selama ini menjadi perhatian DPR.
“Ya tentu kami bersyukur, ya pimpinan DPR bersama Pemerintah kemarin sudah memutuskan skema baru terhadap klaster guru ini. Jadi yang PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu. Yang penuh waktu akan diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS,” kata Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).
Ia menjelaskan, pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi PNS tetap dilakukan melalui seleksi CPNS. Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan agar guru yang nantinya berstatus PNS memenuhi standar kompetensi dan kualitas sesuai kebutuhan sekolah maupun daerah.
“Karena Pemerintah menginginkan dan tentu kita semua menginginkan bahwa ketika nanti penuh waktu ini statusnya berubah menjadi PNS tentu kita mendapatkan guru-guru yang kompeten, guru-guru yang berkualitas dan tentunya disesuaikan dengan formasi dan kebutuhan di masing-masing sekolah dan masing-masing daerah,” jelasnya.
Lalu menyebut keputusan tersebut merupakan hasil perjuangan bersama DPR dan pemerintah, termasuk Komisi X DPR yang selama ini mendorong penyelesaian persoalan mendasar di bidang pendidikan.
“Nah ini sekali lagi kami di Komisi X mengapresiasi langkah dari Pemerintah tentunya bersama pimpinan DPR RI. Ini merupakan perjuangan dari kita semua, perjuangan dari teman-teman Komisi X yang meminta agar persoalan dasar pendidikan yang hari ini salah satunya adalah klaster guru ini bisa teratasi,” tutur Lalu.
Lalu berharap para guru turut mengawal proses peralihan status kepegawaian agar berjalan kondusif. Ia menyebut proses transisi tersebut ditargetkan mulai berjalan pada awal 2027.
“Alhamdulillah itu sudah terjawab, sehingga tentu saya berharap kepada guru-guru kita di seluruh tanah air yang tergolong paruh waktu, penuh waktu hari ini untuk apa namanya? Sama-sama kita kawal ini, kondusif suasananya sehingga peralihan atau transisi klaster atau status guru ini bisa berjalan dengan baik. Insyaallah nanti akan dimulai di awal 2027. Nah itu yang pertama,” katanya.
Kesejahteraan Guru Masih Jadi Pekerjaan RumahLalu mengatakan, pemerintah dan DPR masih memiliki pekerjaan rumah setelah persoalan status kepegawaian guru diselesaikan. Salah satunya adalah meningkatkan kesejahteraan guru.
“Yang kedua tentu PR kita masih ada bagaimana meningkatkan kesejahteraan guru. Nah ini juga saya rasa Pemerintah dan pimpinan DPR RI bersama kami di Komisi X sedang mereformula disesuaikan dengan apa? Ketersediaan fiskal kita hari ini,” tutur Lalu.
Lalu meyakini peningkatan kesejahteraan guru dapat dilakukan apabila kondisi fiskal negara mulai membaik. Untuk saat ini, pemerintah dan DPR akan terlebih dahulu menyelesaikan persoalan status dan klaster guru.
“Kalau ternyata nanti fiskal kita sudah mulai berangsur-angsur pulih, berangsur-angsur baik, maka saya meyakini Pemerintah juga akan sepakat bersama kami di DPR RI untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Jadi klasternya kita perbaiki dulu, langkah berikutnya baru kesejahteraannya kita tingkatkan,” kata dia.
Lalu menjelaskan perubahan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat akan berdampak pada skema pembiayaan dan pengelolaan kepegawaian. Ia membenarkan pembiayaan guru PPPK nantinya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ya, karena statusnya menjadi pegawai pemerintah pusat maka pembiayaannya pun dilaksanakan melalui APBN. Nah yang kedua karena ini statusnya juga menjadi pegawai pemerintah pusat maka formasi kemudian mutasi, promosi, dan sebagainya tentu dikelola dan diatur oleh Pemerintah Pusat. Nah nanti juklak-juknisnya sedang disusun,” kata Lalu.
Lalu meminta para guru tidak lagi khawatir. Ia mengimbau mereka tetap menjalankan tugas mengajar dan fokus mempersiapkan peserta didik.
“Nah saya berharap kepada guru-guru kita hari ini tidak usah resah kembali, ya kembali mengajar, kembali fokus ke tugas masing-masing yaitu mempersiapkan anak bangsa untuk meraih masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.
DPR dan Pemerintah Finalisasi Status Guru PPPKSebelumnya, DPR bersama pemerintah memfinalisasi pembahasan terkait status guru PPPK paruh waktu. Guru PPPK paruh waktu akan mendapat kesempatan beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat koordinasi bersama pemerintah yang membahas status guru PPPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
“Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS, guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen,” kata Dasco.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan status guru PPPK akan menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat, gitu,” kata Pras usai rapat koordinasi DPR dengan pemerintah membahas status guru PPPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
Menurut Pras, penyelesaian persoalan kepegawaian guru tidak dapat dilakukan hanya oleh satu kementerian. Pemerintah perlu menghitung kebutuhan guru, termasuk jumlah tenaga pendidik yang dibutuhkan hingga mata pelajaran yang harus dipenuhi.






Komentar (0)