KPK Periksa Pegawai Pajak dan Bea Cukai dalam Kasus Gratifikasi

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (19/8).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Adapun pihak-pihak yang dipanggil untuk kasus yang terkait dengan Bea dan Cukai adalah Aditya Rachman Rony Putra, ASN Ditjen Bea Cukai, dan Yanuar Calliandra, Kepala Bagian Umum Setditjen Bea Cukai.

BACA JUGA: Kasus LPEI, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Lima Saksi di Surabaya Hari Ini

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemanggilan ini. "Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," katanya.

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan KPK Geledah Rumah Vinna Ledy Anggraheni

Adapun sejumlah pihak lainnya yang juga telah diperiksa dalam pengembangan kasus ini, seperti pengelola Wisma Atlet Pademangan, Dudi Iskandar, dan pihak swasta Lovina. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Investasi Bodong Berujung Petaka, Suami Bunga Zainal Akui Rumah Tangganya Sempat Panas
• 22 jam lalu
0
thumb
BNPB Sebut Listrik di NTT Sudah Pulih 99,9%
• 16 jam lalu
0
thumb
Danantara Kelola Saham BEI, Ekonom Dorong Lebih Banyak BUMN IPO
• 19 jam lalu
0
thumb
Perkuat Publikasi Ilmiah dan Riset, USNI Press dan Sentra KI Resmi Diluncurkan
• 10 jam lalu
0
thumb
Raih Gelar Dewata Challenge Series 2026, Mentalitas Persib Terbukti Lagi
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.