Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Ke-81 RI di Istana Merdeka, Jakarta, tak hanya menyuguhkan atraksi 81 alat utama sistem persenjataan di langit Jakarta. Di balik khidmatnya rangkaian acara, doa yang dipanjatkan Menteri Agama Nasaruddin Umar memantik diskursus luas di ruang publik.
Dalam doanya, Nasaruddin memanjatkan rasa syukur atas berbagai ikhtiar pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial. Upaya tersebut dijalankan melalui beragam program strategis yang manfaatnya kini telah dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat.
”Itu dimungkinkan karena Engkau juga telah menganugerahkan puncak kerukunan sosial keagamaan tertinggi 77,85 persen yang belum pernah dicapai sepanjang sejarah bangsa ini,” ujar Nasaruddin.
Sebagai perbandingan, angka Indeks Kerukunan Umat Beragama nasional dalam 11 tahun terakhir adalah 75,36 (2015), 75,47 (2016), 72,27 (2017), 70,90 (2018), 73,83 (2019), 67,46 (2020), 72,39 (2021), 73,09 (2022), 76,02 (2023), hingga 76,47 (2024).
Data yang dirujuk oleh Nasaruddin bersumber dari hasil survei Evaluasi Kerukunan Umat Beragama 2025 oleh Kementerian Agama bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (P3M) Universitas Indonesia (UI). Rilis hasil survei ini diumumkan pada momen Refleksi 2025 dan Proyeksi 2026 yang mengangkat tema Toward a Loving Future Ummah di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Berdasarkan hasil pengukuran nasional, Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) Tahun 2025 tercatat sebesar 77,89 dan berada dalam kategori tinggi. Capaian tersebut merupakan skor tertinggi dalam rentang 11 tahun terakhir. Sebagai perbandingan, angka IKUB nasional dalam 11 tahun terakhir adalah 75,36 (2015), 75,47 (2016), 72,27 (2017), 70,90 (2018), 73,83 (2019), 67,46 (2020), 72,39 (2021), 73,09 (2022), 76,02 (2023), hingga 76,47 (2024).
Survei tersebut menggunakan pendekatan kuantitatif dengan wawancara tatap muka kepada 13.836 responden yang dipilih melalui metode Multistage Random Sampling with Quota. Pengumpulan data tersebut dilakukan pada September hingga November 2025 dengan margin of error ±0,83 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Sementara itu Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menilai klaim puncak kerukunan dari pemerintah tersebut berbanding terbalik dengan realita di lapangan. Menurutnya, pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) yang mencederai kerukunan antarumat beragama masih terus berulang setiap tahun.
Merujuk data SETARA Institute, tercatat ada 221 peristiwa pelanggaran KBB dengan total 331 jenis tindakan sepanjang tahun 2025. Angka tersebut menyusul catatan tahun 2024 yang bahkan lebih tinggi, yakni 260 peristiwa dengan 402 tindakan. Belum lagi laporan dari Komnas Perempuan pada bulan Agustus yang turut mengonfirmasi adanya tren peningkatan kasus KBB dalam lima tahun terakhir.
"Yang lebih ironis lagi adalah fakta Menteri Agama membuat klaim tersebut beberapa hari setelah terjadi tindakan penolakan pembangunan sebuah gedung gereja di Citraland Surabaya, Jawa Timur," ucap Wirya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2026).
Wirya menuturkan, sepanjang Januari hingga pertengahan Agustus 2026 juga diwarnai oleh serangkaian kasus diskriminasi. Mulai dari pelarangan salat Ied bagi jemaah Muhammadiyah di Kabupaten Barru (Sulawesi Selatan) dan Kabupaten Sukoharjo (Jawa Tengah) pada Maret lalu, represi berupa spanduk-spanduk penolakan sebuah gereja di Kota Surabaya (Jawa Timur) pada 14 Agustus.
"Fakta ini adalah bukti tak terbantahkan bagi kelompok minoritas bahwa kerukunan sosial keagamaan yang diklaim pemerintah itu masih sebatas ilusi," ucap Wirya.
Ketimbang membuat klaim, Amnesty International Indonesia menilai sebaiknya pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung Tahun 2008 yang sering menjadi dasar diskriminasi dan represi terhadap umat beragama. Pemerintah juga harus segera mengambil langkah signifikan dengan mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.
"Regulasi yang mengatur pendirian rumah ibadah ini pada kenyataannya justru kerap menjadi landasan hukum yang mempersulit pendirian rumah ibadah untuk kelompok-kelompok minoritas akibat persyaratan yang rentan tunduk pada tekanan mayoritas,” ujar Wirya.
Kebebasan beragama, lanjut Wira, adalah hak asasi yang mutlak dan dijamin konstitusi. Pemerintah harus hadir sebagai pelindung bagi seluruh warga negara secara setara.






Komentar (0)