JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memasuki tahap akhir. Hakim akan membacakan putusan pada Jumat (21/8/2026).
“Selanjutnya, pada hari Jumat kita adalah putusan. Jadi putusan nanti akan kita ucapkan jam 09.00 WIB supaya tidak melewati salat Jumat,” kata hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam persidangan, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga :
Hadirkan Ahli, Kubu Dokter Tifa Yakin Jaksa Tidak Berwenang Perbaiki Dakwaannya
Hakim meminta pihak Dokter Tifa dan Polda Metro Jaya selaku Termohon kembali hadir dalam sidang pembacaan putusan.
“Jadi para pihak hadir kembali, untuk putusan tanggal 21 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB,” ujarnya.
Baca Juga :
Dokter Tifa Tegaskan Tidak Menyerah Hadapi Kasus Ijazah Jokowi





Komentar (0)