Kortas Tipikor Polri menegaskan penetapan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan sesuai aturan. Polri menegaskan sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.
Hal itu disampaikan perwakilan Kortas Tipikor dan para termohon lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Termohon I dalam praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya, Termohon II adalah Kortas Tipikor Polri, dan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.
Para termohon mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, tiga ahli dan didasarkan barang bukti serta alat bukti surat sebagaimana Surat Perintah Penyitaan SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026 sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Termohon menyatakan telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah dari hasil gelar perkara sehingga status Febrie ditingkatkan sebagai tersangka.
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan didukung oleh barang bukti surat, para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," katanya.
Termohon menyatakan penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penanganan perkara PT ASABRI yang dilakukan Febrie. Termohon juga meyakini ada dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tujuan menyamarkan dan menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang dilakukan Febrie.
(mib/haf)






Komentar (0)