Polisi Gagalkan Pengiriman 27 Kg Sabu di Labuhanbatu Selatan, Disembunyikan dalam Dinding Mobil

eranasional.com
3 jam lalu
Cover Berita

Labuhan Batu, ERANASIONAL.COM – Polisi menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Jumat (14/8/2026).

Puluhan kilogram sabu tersebut disembunyikan di bagian dinding belakang sebuah mobil yang telah dimodifikasi.

Barang haram itu dikemas menggunakan plastik berwarna biru bergambar ikan mas dengan tulisan Jinyu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan dua pria berinisial MI (29) dan MD (30). Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

“Dari kedua tersangka, petugas menyita 27 kg sabu yang dibungkus kemasan berwarna biru bergambar ikan mas bertuliskan Jinyu,” ujar Andy Arisandi, Selasa (18/8/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas pada Jumat sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu, polisi mendapat informasi mengenai adanya pengiriman sabu dari wilayah Lhokseumawe, Aceh Utara, yang akan melintas menuju Sumatera Utara menggunakan sebuah mobil.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel operasional Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan, termasuk observasi dan profiling terhadap kendaraan serta orang yang diduga terlibat.

Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah Mitsubishi Xpander Cross berwarna putih dengan nomor polisi BK 1205 AAB.

Mobil tersebut kemudian terpantau melintas di Jalan Lintas Sumatera, wilayah Kecamatan Kotapinang.

“Petugas langsung menghentikan mobil tersebut. Di dalam mobil diamankan dua orang laki-laki berinisial MI dan MD. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap barang-barang yang berada di dalam mobil,” jelasnya.

Saat pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan sabu di dalam kabin kendaraan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan menemukan ruang penyimpanan tersembunyi pada bagian dinding belakang mobil.

Dari ruang yang telah dimodifikasi tersebut, polisi menemukan 27 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik biru bergambar ikan mas dan bertuliskan Jinyu.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku barang tersebut hendak dibawa ke Tangerang.

Mereka disebut menjalankan perintah seorang pria berinisial P yang diketahui berada di wilayah Aceh Timur.

“Setelah itu petugas melakukan interogasi terhadap tersangka yang mengaku bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Tangerang atas suruhan seseorang berinisial P,” ungkap Andy.

Kedua tersangka juga mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut hingga ke tempat tujuan.

Polisi kini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan kedua tersangka.

Petugas juga memburu P yang diduga berperan sebagai pihak yang memerintahkan pengiriman narkotika tersebut.

“Barang bukti yang diamankan selanjutnya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap P untuk mengungkap kasus ini,” pungkasnya. []


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
1,49 Juta Penerima Bansos Ditangguhkan, Gus Ipul: Jangan Digunakan untuk Main Judol
• 15 jam lalu
0
thumb
Penembakan di SMA Filipina Selatan Tewaskan Empat Orang
• 23 jam lalu
0
thumb
Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Transfer Pricing PT TPL
• 13 jam lalu
0
thumb
Dulu Teman Sekampus Kini Partner Satu Court, Alumni UBSI Seru-seruan Main Padel
• 20 jam lalu
0
thumb
AHY Lihat Lukisan, Ingatkan Indonesia Jangan Sampai Terjebak Hukum Rimba
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.