Sidang Daycare Little Aresha: Anak Ditenggelamkan hingga Diberi Makanan Sisa

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Sejumlah tindakan tidak manusiawi terungkap dalam sidang perdana kasus kekerasan dan penelantaran anak Daycare Little Aresha Yogyakarta yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Selasa (18/8).

Sidang ini dipisah menjadi tiga berkas, termasuk berkas 11 pengasuh di daycare tersebut yaitu Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sunaryanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Kristianto dalam dakwaannya menjelaskan para terdakwa dalam bekerja, diatur dan diawasi pemilik yayasan yakni Diyah Kusumastuti seperti para pengasuh diminta menerima anak di depan pintu dan orang tua dilarang masuk ke daycare.

"Lalu, baju anak dilepas untuk memeriksa keadaan fisik anak, selanjutnya tanpa mengenakan baju, anak sarapan dengan makanan yang dibawakan oleh orang tuanya. Tujuan baju anak dilepas adalah agar baju anak yang dipakai dari rumah tidak kotor saat anak disuapi," jelas JPU dalam dakwaannya.

Terungkap, para terdakwa melakukan pembedongan pada anak dengan kain yakni mengikat badan atau kaki anak dengan tali kain supaya anak tidak banyak gerak. Lalu menidurkan di playmate ataupun langsung di lantai.

Dalam kondisi seperti itu anak juga diberi makan oleh pengasuh padahal kondisi mereka kesakitan dan menangis.

Soal anak ditali ini merupakan perintah Diyah dengan kata-kata "ditali aja dek, biar tidak ke mana-mana", "dibedong aja biar tidak banyak gerak", atau "dibedong aja atau ditali aja biar tidak kewalahan".

Kondisi kelas yang tidak manusiawi juga terungkap dalam persidangan ini. Tiap kelas terdiri dari 3 sampai dengan 4 orang pengasuh dengan jumlah anak yang diasuh sekitar 15 sampai dengan 35 anak. Sementara ruang kelas hanya berukuran sekitar 2x3 atau 4x6 meter dan hanya dilengkapi satu kipas angin serta ventilasi yang sangat minim.

Makanan Sisa hingga Ditenggelamkan ke Bak Mandi

Turut terungkap perlakuan tak manusiawi dalam hal pemberian makan ke anak-anak. Pengasuh memberikan makanan sisa yang dibuat jadi bubur.

"Makanan sisa tidak dibuang, dibuat jadi bubur untuk dikasihkan lagi (ke anak-anak)," kata JPU.

Anak-anak sering mendapat makanan berupa nasi dan air putih. Tak ada perawatan khusus kepada anak yang sakit, seperti pemisahan dengan anak yang sehat.

Selain itu, ada pula anak-anak yang ditenggelamkan di bak hingga dikunci di ruang sempit.

"Itu ada sebagian anak yang seperti itu (ditenggelamkan di bak). Namanya anak kan bisa jadi rewel, rewel kan biasa anak itu rewel toh. Mungkin karena kemudian ya tersulut emosi," katanya.

Para terdakwa didakwa dengan beberapa dakwaan pasal yakni kesatu Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dalam Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang R.I. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang R.I No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-undang R.I No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Lampiran I Nomor 111 Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua, Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang R.I. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang R.I No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang R.I No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Lampiran I Nomor 111 Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau ketiga Pasal 77 jo. Pasal 76A Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang R.I. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang R.I No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang R.I No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Lampiran I Nomor 111 Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Sidang Pemilik Yayasan

Pemilik yayasan yakni Diyah Kusumastuti didakwa dalam perkara terpisah dari 11 pengasuh yang disidang sebelumnya.

Dalam dakwaan diketahui pada Juli 2022 Diyah mendirikan badan hukum berbentuk yayasan dengan nama Yayasan Aresha Indonesia Center, yang berkedudukan di Krapyak Kulon Nomor 143, RT 005, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

Terungkap Diyah menggunakan izin yang berbeda untuk penitipan anak, playground, dan taman kanak-kanak.

"Bahwa Daycare-PG-TK Little Aresha dalam pelaksanaannya memberikan layanan penitipan, pengasuhan dan pendidikan anak usia dini, baik yang bersifat formal maupun nonformal, namun penyelenggaraan satuan pendidikan tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan satuan pendidikan dari pemerintah atau pemerintah Daerah yang berwenang, sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas JPU.

Meski tanpa izin, Diyah tetap menyelenggarakan kegiatan pendidikan bersama Anita Palupy Indahsari selaku kepala sekolah, sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2026.

"Telah menerima peserta didik dari 100 anak yang berusia antara kurang lebih 3 bulan sampai dengan 6 tahun," jelasnya.

Biaya yang dipungut dari orang tua antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.

Diyah bersama Anita menawarkan peserta didik akan memperoleh fasilitas dan layanan yang memadai serta sesuai dengan standar yang ditawarkan, antara lain berupa ruangan yang dilengkapi pendingin udara (AC), tempat tidur atau kasur masing-masing bagi anak, penyediaan makanan dan makanan ringan, fasilitas psikologi dan konseling, serta fasilitas dokter untuk menunjang kesehatan dan tumbuh kembang anak.

"Bahwa setelah orang tua atau wali peserta didik membayar biaya tersebut dan anak mengikuti kegiatan di Daycare-PG-TK Little Aresha, ternyata fasilitas dan layanan yang ditawarkan dan dipromosikan tersebut tidak diberikan sebagaimana yang dijanjikan," jelasnya.

Justru yang didapatkan anak adalah berbagai tindakan perlakuan salah, penelantaran dan kekerasan yang dilakukan oleh para pengasuh dan diketahui oleh Diyah dan Anita.

"Bahwa bentuk-bentuk kekerasan dan perlakuan salah tersebut antara lain berupa mengikat anak, mencubit anak, memukul anak, menenggelamkan atau memasukkan anak ke dalam bak air, serta mengurung anak di dalam kamar kosong dan gelap, sehingga anak mengalami ketakutan, menangis dan atau mengalami penderitaan fisik maupun psikis," jelasnya.

Diyah didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 71 jo. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Lampiran I Nomor 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Kedua, Pasal 9 ayat 1 huruf e jo. Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Lampiran I Nomor 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Dakwaan ketiga disusun secara alternatif, yaitu Pasal 77B juncto Pasal 76B tentang penelantaran anak, Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C tentang kekerasan terhadap anak, atau Pasal 77 juncto Pasal 76A tentang diskriminasi terhadap anak. Ketiganya dikaitkan pada ketentuan KUHP serta UU Penyesuaian Pidana.

Setelah Diyah, agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan kepada Kepala Sekolah Daycare Little Aresha Anita Palupy Indahsari.

Konstruksi dan dakwaan untuk Anita sama dengan Diyah, meski sidang terpisah. Baik Diyah maupun Anita, keduanya menyatakan tidak mengajukan keberatan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Demo Berjalan Kondusif, Polisi Ungkap Sempat Bantu Mahasiswa Pingsan
• 12 jam lalu
0
thumb
Pemprov DKI Buka Ruang Kolaborasi Seniman Global di Taman Ismail Marzuki
• 6 jam lalu
0
thumb
Amran Copot 14 Pejabat Kementan, Diduga Terseret Kasus Uang Miliaran
• 21 jam lalu
0
thumb
Perkuat Publikasi Ilmiah dan Riset, USNI Press dan Sentra KI Resmi Diluncurkan
• 7 jam lalu
0
thumb
Persib Comeback Dramatis! Sempat Tertinggal, Maung Bandung Akhirnya Bungkam Bali United 3-2
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.