Parlemen dan pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) terkait transportasi online atau ojol. Penyusunan Perpres ojol sudah memasuki tahap akhir atau finalisasi.
Rapat penyusunan Perpres ojol digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/8), dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Rapat turut dihadiri Mensesneg Prasetyo Hadi, Menhub Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wamendagri Bima Arya, Wamenkum Eddy Hiariej.
"Saat ini tadi Pak Dasco (Wakil Ketua DPR) dan Pak Cucun (Wakil Ketua DPR) sedang melakukan rapat koordinasi dengan perwakilan dari pemerintah terkait dengan ojol tersebut," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
"Jadi sesegera mungkin jika kemudian sudah didapatkan hal-hal sesuai dengan keputusan yang terbaik tentu saja itu bisa segera diproses oleh pemerintah, ini sekarang lagi sedang melakukan rapat," ujarnya.
1. Tarif Orang hingga Makanan
Setelah rapat, Dasco mengatakan DPR bersama sejumlah kementerian terkait telah memfinalisasi Perpres transportasi online. Dasco mengatakan aturan itu nantinya tak hanya mencakup angkutan orang, tetapi juga pengiriman barang dan makanan.
"Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," kata Dasco.
"Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM," sambungnya.
Dasco mengatakan setelah finalisasi, pemerintah akan melakukan proses harmonisasi. Dalam proses tersebut, kata dia, pemerintah akan melibatkan organisasi atau perwakilan pelaku transportasi online serta pihak aplikator.
"Setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpres-nya," ujarnya.
(rfs/rfs)






Komentar (0)