Washington: Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap Presiden Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) Tomoko Akane dan pejabat Abdoulaye Seye.
Akane, warga negara Jepang yang menjabat sebagai presiden ICC sejak 2024, dan Seye, warga negara Senegal, dimasukkan ke dalam Daftar Warga Negara yang Ditunjuk Secara Khusus (SDN) milik Departemen Keuangan, menurut situs web lembaga tersebut.
Kedua penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Perintah Eksekutif 14203, "Menjatuhkan Sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional," yang ditandatangani oleh Presiden AS Donald Trump pada 6 Februari 2025, dan sejak saat itu telah digunakan untuk menetapkan status sanksi terhadap 10 pejabat ICC, termasuk mantan Kepala Jaksa Karim Khan dan delapan hakim.
Pencantuman dalam daftar ini memblokir aset AS apa pun yang dimiliki oleh Akane dan Seye, serta melarang warga negara dan entitas AS untuk melakukan transaksi dengan mereka.
Langkah ini diambil saat Washington meningkatkan tekanan terhadap mahkamah tersebut setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November 2024 terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menuduh Akane dan Seye terlibat "secara langsung" dalam upaya ICC untuk "menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut pejabat yang pemerintahannya tidak menyetujui yurisdiksi ICC." Dalam hal ini jelas sekali yang dimaksud adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang sudah ditetapkan sebagai penjahat perang.
"Kampanye seluruh jajaran pemerintah kami untuk melumpuhkan ancaman yang ditimbulkan oleh ICC terhadap kedaulatan nasional akan mencakup cakupan luas, dan kami berharap lebih banyak negara akan bergabung dalam kampanye kami dengan menghentikan pendanaan serta partisipasi mereka dalam mahkamah yang dipolitisasi dan tidak akuntabel ini," tambah Rubio, seperti dikutip dari Anadolu, Rabu 19 Agustus 2026.
Kementerian Luar Negeri AS bulan lalu meluncurkan kampanye yang bertujuan melumpuhkan apa yang disebut oleh pemerintahan Trump sebagai ancaman ICC terhadap "kedaulatan Amerika."
Berbicara di Camp David bulan lalu, Rubio mengatakan bahwa ICC telah "membuat diri mereka tidak sah" dengan mengklaim yurisdiksi atas negara-negara yang bukan anggota mahkamah tersebut. AS dan Israel bukan merupakan pihak dalam ICC.
Trump kemudian mengatakan bahwa Rubio berusaha untuk "membela Bibi dan berbagai orang lainnya," sebuah sebutan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Akane, presiden keenam ICC sekaligus warga negara Jepang pertama yang memegang jabatan tersebut, telah berulang kali mengkritik kampanye sanksi sejak awal penerapannya; ia menegaskan kepada Majelis Negara Pihak (Assembly of States Parties) pada Desember bahwa langkah-langkah tersebut tidak akan mengubah cara para hakim menafsirkan mandat mereka.
"Kami tidak akan pernah menerima tekanan apa pun dari pihak mana pun terkait penafsiran kerangka hukum maupun proses mengadili perkara," ujar Akane di hadapan majelis tersebut.
“Independensi dan imparsialitas pengadilan adalah "pedoman utama kami dan tetap tidak terpengaruh,” tegas Akane.
ICC belum mengeluarkan pernyataan mengenai penetapan sanksi terbaru tersebut.





Komentar (0)