Kemenkum Buka 250 Formasi Poltekpin 2026, Simak Persyaratannya

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Politeknik Pengayoman Indonesia (POLTEKPIN) Tahun Anggaran 2026 dibuka (Sumber: sekdin.kemenkum.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum Republik Indonesia membuka Seleksi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan Politeknik Pengayoman Indonesia (POLTEKPIN) Tahun Anggaran 2026.

Pendaftaran ini ditujukan bagi lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat yang memenuhi persyaratan.

POLTEKPIN memiliki empat program studi, yakni D-IV Perancangan Peraturan Perundang-undangan, D-IV Hukum Kekayaan Intelektual, D-IV Administrasi Hukum Umum, dan D-IV Pembangunan Hukum.

Formasi Sekolah Kedinasan Poltekpin 2026

Kebutuhan atau formasi mahasiswa POLTEKPIN Tahun Anggaran 2026 yang telah ditetapkan berjumlah 250 orang.

Baca Juga: BMKG Buka 130 Formasi Penerimaan Taruna Baru STMKG 2026, Cek Jadwal dan Persyaratannya

Dalam penerimaan tersebut, terdapat formasi umum serta formasi khusus Orang Asli Papua (OAP) dan keterwakilan daerah.

Formasi umum dialokasikan secara terbuka bagi seluruh calon peserta yang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, formasi khusus OAP diperuntukkan bagi calon peserta yang memiliki garis keturunan orang tua asli Papua, baik dari ayah maupun ibu.

Adapun formasi khusus keterwakilan daerah diperuntukkan bagi calon peserta yang berdomisili di provinsi yang termasuk dalam daerah keterwakilan yang ditetapkan panitia seleksi.

Syarat Pendaftaran POLTEKPIN 2026

Berikut persyaratan pendaftaran Sekolah Kedinasan POLTEKPIN 2026:

  • Warga Negara Republik Indonesia (pria/wanita) yang setia dan taat pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  • Lulusan SLTA/sederajat (SMA/MA/SMK/MAK) semua jurusan
  • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 21 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran, 18 Agustus 2026.
  • Memiliki nilai Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Matematika minimal 70,00 pada ijazah atau transkrip/daftar nilai yang menunjukkan nilai akhir pembelajaran.
  • Memiliki tinggi badan minimal 162 cm bagi pria dan 155 cm bagi wanita.
  • Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, tidak mengidap HIV/AIDS, tidak mengonsumsi narkoba, tidak buta warna, serta tidak memiliki riwayat patah tulang.
  • Penggunaan kacamata diperbolehkan dengan toleransi visus mata maksimal -1,00.
  • Peserta pria tidak memiliki tato atau bekas tato serta tidak memiliki tindik atau bekas tindik pada telinga maupun anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan adat yang dibuktikan dengan surat keterangan.
  • Peserta wanita tidak memiliki tato atau bekas tato serta tidak memiliki lebih dari satu tindik atau bekas tindik pada masing-masing telinga kiri dan kanan maupun anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan adat yang dibuktikan dengan surat keterangan.
  • Belum pernah menikah, baik secara negara, adat maupun agama, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.
  • Bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
  • Peserta wanita belum pernah melahirkan dan peserta pria belum pernah memiliki anak biologis, yang dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua yang diketahui dan disahkan RT dan RW setempat.
  • Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hukum di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Kabar Baik! Guru PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Jadi Penuh Waktu pada 2027

  • Tidak sedang menjalani ikatan dinas atau pekerjaan dengan instansi maupun perusahaan lain.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
  • Bersedia membayar biaya pelaksanaan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya Seleksi POLTEKPIN 2026

Peserta diwajibkan membayar biaya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp100.000.

Ketentuan biaya tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Khusus peserta yang mendaftar melalui formasi OAP, wajib melampirkan surat keterangan asli dari lurah, kepala desa, kepala suku, atau Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menerangkan status sebagai orang asli Papua berdasarkan garis keturunan orang tua.

Sementara peserta formasi khusus keterwakilan daerah wajib berdomisili di provinsi yang ditetapkan sebagai daerah keterwakilan.

Status tersebut dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan/atau Kartu Keluarga (KK) serta ijazah SLTA atau sederajat.

Informasi selengkapnya mengenai seleksi ini dapat dilihat di https://sekdin.kemenkum.go.id/. Sementara pendaftaran dilakukan di laman sscasn.bkn.go.id.

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • poltekpin
  • kemenkum
  • sekolah kedinasan 2026
  • pendaftaran
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gus Ipul Hadiri Jamuan Rakyat di Kalijodo, Bagikan Sembako dan Salam Presiden
• 14 jam lalu
0
thumb
1120 Nama Bayi Laki-Laki Modern Populer dan Terlengkap, Huruf A-Z!
• 19 jam lalu
0
thumb
[FULL] Tim Hukum Eks Jampidsus & Komisi Kejaksaan Soroti Adanya 30 Dugaan Pelanggaran Hukum Acara
• 12 jam lalu
0
thumb
Menhut Raja Juli Kenakan Baju Adat Kajang saat HUT ke-81 RI, Ini Maknanya
• 15 jam lalu
0
thumb
Massa BEM UI Diadang Polisi di Dukuh Atas, Jalur Transjakarta Diblokade
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.