jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara resmi meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari dakwaan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji Indonesia periode 2023–2024.
Permintaan tersebut disampaikan melalui nota perlawanan (eksepsi) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
BACA JUGA: Kubu Yaqut Sebut Dakwaan Kasus Kuota Haji Tambahan 2024 Tidak Jelas
Advokat Yaqut Mellisa Anggraini menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum disusun tidak jelas dan tidak lengkap atau obscuur libel.
"Uraian perbuatan dalam surat dakwaan tidak bersesuaian dan tidak bertaut dengan delik inti yang didakwakan sehingga berakibat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel dan wajib batal demi hukum," kata Mellisa.
BACA JUGA: Ajukan Perlawanan Dakwaan, Tim Hukum Mantan Menag Yaqut Pertanyakan Hilangnya Nama Bos Maktour
Atas alasan tersebut, tim hukum meminta majelis hakim dalam putusan sela menyatakan perkara yang menjerat Yaqut tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Tim hukum juga meminta hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan Yaqut dari rumah tahanan negara setelah putusan sela dibacakan.
BACA JUGA: Pakar Hukum Pidana Ungkap Kejanggalan pada Dakwaan terhadap Gus Yaqut
Mellisa menilai surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif Yaqut berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ia mengatakan dakwaan juga mengabaikan fakta bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional yang merupakan turunan dari nota kesepahaman resmi antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.
Nota kesepahaman tersebut membagi 20 ribu kuota haji tambahan menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus.
Karena itu, Mellisa menilai pengujian sah atau tidaknya pembagian kuota serta ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang merupakan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Tipikor.
"Pelanggaran atas ketentuan administrasi pemerintahan berkonsekuensi pada sanksi administratif yang harus ditempuh terlebih dahulu," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar melalui pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 menjadi 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Yaqut juga didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jamaah haji khusus dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme.
Tindakan tersebut didakwa dilakukan bersama mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.
Secara rinci, kerugian negara sebesar Rp438,22 miliar berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat.
Kerugian lainnya berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.
Jaksa juga menyebut terdapat sejumlah pihak yang diperkaya dalam perkara tersebut, termasuk Yaqut sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean





Komentar (0)