Info Layanan Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta pada 19 Agustus 2026

metrotvnews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Layanan Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta kembali hadir pada Rabu, 19 Agustus 2026. Fasilitas ini disediakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memudahkan warga Ibu Kota yang ingin memeriksakan kesehatan hewan peliharannya. 

Dikutip dari Instagram @dkpkp.jakarta, Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta beroperasi pada pukul 08.30-14.30 WIB. Adapun pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, petugas beristirahat.

Baca Juga :

Menteri PKP Ungkap Hunian Vertikal TOD Manggarai Jadi Model Hunian Perkotaan
Layanan kesehatan hewan ini akan ada di lima lokasi, berikut daftarnya:
  • Jakarta Pusat: Pos RW 09, Kenari
  • Jakarta Utara: Kantor Kelurahan Kelapa Gading Barat
  • Jakarta Barat: Kantor Kelurahan Srengseng
  • Jakarta Selatan: Kantor Kelurahan Pondok Labu
  • Jakarta Timur: Kantor RW 03 Kebon Manggis

Pelayanan kesehatan hewan ini dikenakan biaya, sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Sebagai informasi, fasilitas ini menghadirkan layanan kesehatan hewan yang lengkap. Mulai dari konsultasi, pemeriksaan kesehatan, vaksinasi, pengobatan, pemeriksaan laboratorium, USG, sterilisasi, hingga bedah minor.

Untuk layanan rawat jalan, pemeriksaan kesehatan hewan dikenakan tarif Rp35.000. Sementara itu, pemeriksaan dan pengobatan kucing dikenakan biaya Rp70.000, sedangkan pemeriksaan dan pengobatan anjing sebesar Rp100.000.

Tarif yang sama, yakni Rp100.000, juga berlaku untuk pemeriksaan dan pengobatan kambing maupun sapi.


Seekor kucing mejalani pemeriksaan di Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta. Foto: dok. Pemkot Jakarta Timur.

Untuk layanan tindakan di ruang operasi, operasi kecil dikenakan tarif Rp175.000. Kemudian, layanan sterilisasi, yang sudah mencakup biaya pemeriksaan, laboratorium, dan tindakan, dipatok sebesar Rp400.000 untuk kucing dan Rp700.000 untuk anjing. Selain itu, layanan elektromedik berupa USG (ultrasonografi) dikenakan biaya Rp200.000.

Selanjutnya, untuk pelayanan laboratorium diagnostik, pemeriksaan darah atau hematologi dikenakan tarif Rp100.000 per contoh per jenis pemeriksaan, sedangkan pemeriksaan biokimia darah dikenakan biaya Rp75.000 per contoh per jenis pemeriksaan. 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Buron di Mesir, Tokoh Agama Tersangka Pencabulan 5 Korban Dapat Red Notice Interpol
• 1 jam lalu
0
thumb
Puan Perintahkan Anggota DPR Dapil NTT Bersiaga di Lokasi Bencana
• 23 jam lalu
0
thumb
Fathimah BEM UI Sentil HUT ke-81 RI: Apakah Rakyat Indonesia Benar-Benar Sudah Merdeka?
• 12 jam lalu
0
thumb
BCA Expo 2026 Siap Digelar di 7 Kota Besar, Bakal Umumkan Produk KPR Baru
• 1 jam lalu
0
thumb
Perkuat Perlindungan Ojol & Kurir, DPR Dorong Finalisasi Perpres
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.