jpnn.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024 dalam nota perlawanan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum disusun tidak jelas dan tidak lengkap atau obscuur libel.
BACA JUGA: KSP Dudung Sebut Kericuhan saat Hari Damai Aceh Ulah Segelintir Oknum
"Uraian perbuatan dalam surat dakwaan tidak bersesuaian dan tidak bertaut dengan delik inti yang didakwakan sehingga berakibat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel dan wajib batal demi hukum," kata Mellisa.
Atas alasan tersebut, tim hukum meminta majelis hakim dalam putusan sela menyatakan perkara yang menjerat Yaqut tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
BACA JUGA: Dana Otsus Aceh Berakhir 2027, Prabowo Sudah Keluarkan Perintah
Tim hukum juga meminta hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan Yaqut dari rumah tahanan negara setelah putusan sela dibacakan.
Mellisa menilai surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif Yaqut berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
BACA JUGA: Kericuhan Seusai Pengibaran Bendera Bulan Bintang saat Hari Damai Aceh Diusut Polisi
Dia mengatakan dakwaan juga mengabaikan fakta bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional yang merupakan turunan dari nota kesepahaman resmi antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.
Nota kesepahaman tersebut membagi 20 ribu kuota haji tambahan menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus.
Karena itu, Mellisa menilai pengujian sah atau tidaknya pembagian kuota serta ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang merupakan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Tipikor.
"Pelanggaran atas ketentuan administrasi pemerintahan berkonsekuensi pada sanksi administratif yang harus ditempuh terlebih dahulu," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar melalui pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 menjadi 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Yaqut juga didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jamaah haji khusus dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme.
Tindakan tersebut didakwa dilakukan bersama mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.
Secara rinci, kerugian negara sebesar Rp 438,22 miliar berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat.
Kerugian lainnya berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp 143,92 miliar.
Jaksa juga menyebut terdapat sejumlah pihak yang diperkaya dalam perkara tersebut, termasuk Yaqut sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp 4,83 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Ant/JPNN)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam





Komentar (0)