KPK menduga anggota DPRD DKI Jakarta partai PAN, Bebizie Sri Mulyati, menerima aliran uang dari PT Bara Kumala Sakti (BKS). Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar). Hingga kini, KPK masih menunggu pengembalian uang tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan aliran uang tersebut ditemukan penyidik dalam proses pengembangan perkara Kukar. Bebizie kemudian dikonfirmasi mengenai aliran uang tersebut saat diperiksa sebagai saksi.
Budi menegaskan, uang yang diterima itu bukan uang terkait honornya sebagai penyanyi.
“Ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS ini kepada saksi saudari BBZ,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (18/8).
“Ini aliran uang dari pihak-pihak di PT BKS, ya, bukan dalam rangka yang bersangkutan menjalankan apa namanya profesinya, ya, sebagai artis, bukan itu,” lanjut Budi.
Dalam pemeriksaan, KPK kemudian mendalami tujuan pemberian uang tersebut kepada Bebizie. Menurut Budi, Bebizie mengakui adanya aliran uang dari pihak PT BKS tersebut.
“Oleh karena itu, atas dugaan itu sudah penyidik lakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, dan yang bersangkutan kemudian mengakui dan bersedia untuk mengembalikan uang-uang tersebut,” kata Budi.
Budi mengatakan KPK masih menunggu proses pengembalian uang dari Bebizie. Ia juga belum mengungkap nominal uang yang akan dikembalikan.
“Sampai saat ini informasinya belum ada pengembalian. Penyidik masih menunggu terkait dengan proses pengembalian dari Saudari BBZ tersebut,” ujar Budi.
Bebizie mengawali kariernya sebagai penyanyi dangdut dan beralih ke dunia politik. Ia tercatat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 dari Fraksi PAN dan menjabat Ketua DPD PAN Jakarta Utara. Saat ini, ia duduk di Komisi B yang membidangi perekonomian.
Adapun perkara ini bermula pada September 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan izin perkebunan kelapa sawit senilai Rp 6 miliar dan gratifikasi. Perkara tersebut kemudian dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Januari 2018.
Dalam proses penyidikannya, KPK telah menyita sejumlah aset, di antaranya 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, serta 30 jam tangan mewah.
Seiring pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Rita. Dia diduga menerima gratifikasi berupa jatah sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar selama menjabat di sana.
Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, terkait dugaan gratifikasi produksi batu bara.






Komentar (0)